Sampang, sigap88news – Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Gunung Kesan Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, dinilai cawe – cawe kepada Kelompok Tani (Poktan), untuk merubah struktur yang sudah ada, dan tidak ada masalah.

Pasanya, menurut salah satu Ketua Poktan Gunung Kesan, dirinya mendapatkan undangan terkait berakhirnya Masa jabatan Poktan, jelas katanya, menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, jelas mekanisme untuk masa jabatan sudah diatur tanpa ada intimidasi.
“ Aneh ajak pak Pj Kadesnya, perda sudah jelas, diatur didalamnya, yaitu, di pasal 42 ayat 10 mengatakan, Kelembagaan kelompok tani dan gapoktan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen dan/atau tanpa dipengaruhi oleh politik praktis “ katanya.

Sudah jelas dalam perda, maka mekanisme untuk pembentukan atau regenerasi pengurus Poktan dilakukan oleh para pengurus, tidak dipengaruhi apapun oleh siapapun, untuk patini itu sendiri.
“ Untuk perubahan struktur atau masa jabatan habis, itu musyawarahnya internal dari Poktan sendiri, tidak ada unsur yang lain, apalagi dari Pemerintah Desa “ ucapnya.
Kendati demikian, selama ini kata salah satu Ketua Poktan yang namanya enggan dipublikasikan, tidak ada masalah dengan para petani, maka seharusnya Pemdes Gunung Kesan memberi apresiasi bukan intimidasi.
“ Selama ini kami, tidak ada masalah, kenapa harus ada campur tangan pak Pj Kades “ tegasnya.
Terpisah saat di konfirmasi Pj Kades Gunung Kesan Suaib, melalui pesan Whatsapp tidak ada jawaban walau centang dua sampai berita ini diunggah. (red)



