Sampang, sigap88news – Pada rapat Paripurna DPRD Sampang yang digelar pada Senin (20/7/2026), Panitia Khusus (Pansus) memberikan apresiasi kepada Bupati Sampang beserta seluruh jajarannya yang telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 kali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025,

Kendati demikian ketua pansus Baihaki Munir mengatakan, tetap diperlukan adanya tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK, sesuai perintah peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Menurutnya, DPRD Sampang dapat meminta Bupati untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI. Hal ini merupakan salah satu fungsi control yang dijalankan DPRD untuk memastikan bahwa LHP atas pengelolaan keuangan daerah benar-benar
ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah secara efektif, akuntael dan sesuai
dengan ketentuan hukum.

“Maka Pansus memanggil beberapa OPD yang terdapat temuan berdasarkan
hasil LHP BPK RI Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan Cut Off pemantauan
tindak lanjut per tanggal 16 Juli 2026 masih ada beberapa temuan finansial yang
beelum tuntas, antara lain; DPUPR, BPBD, Dinkes & KB, dan Dinas Pendidikan,”ujar Baihaki.
Ketua fraksi PKB itu merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
- Menyikapi temuan BPK RI tersebut, Pansus memberikan rekomendasi tegas kepada Kepala Daerah untuk :
a. Segera ditindaklanjuti dalam tenggat waktu 60 hari sejak LHP diterima.
b. Memberikan penekanan kepada Perangkat Daerah agar selalu proaktif
dalam pelaksanaan rencana aksi atas temuan pengembalian dan segera
menyelesaikan serta melaporkan surat tanda setornya ke Inspektorat untuk diteruskan ke BPK sebagai laporan tindak lanjut. - Pansus juga memberikan catatan khusus kepada Majelis TPTGR Kabupaten
Sampang untuk :
a. Meminta Majelis TPTGR segera menggelar sidang dan menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian kepada pihakpihak bertanggung jawab (pegawai, bendahara, atau rekanan pihak
ketiga)
b. Mendesak agar pengembalian kerugian daerah ke kas daerah dipercepat
sesuai batas waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang, serta
menindak tegas pihak yang mengabaikan kewajiban pengembalian.
c. Agar kasus-kasus temuan yang mangkir, tidak memiliki iktikad baik, atau berindikasi tindak pidana korupsi segera dilimpahkan kepada pihak berwenang
d. Mendorong perbaikan sistem tata kelola keuangan agar temuan kerugian atau kelebihan bayar yang serupa tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya.
- Atas temuan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya pada 16 Perangkat Daerah, diharapkan adanya koordinasi antar Perangkat Daerah dengan BPPKAD terkait penggunaan kode rekening pada
penganggaran belanjanya.
Selain itu pansus meminta Pemerintah Kabupaten Sampang juga harus mengoptimalkan peran/fungsi Inspektorat Daerah sebagai pengawas pada setiap tahapan perencanaan dan penganggaran daerah berjalan efektif, efisien, dan bebas dari penyimpangan.
- Atas temuan Pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
bagi PBPU dan BP Tidak Berdasar Data Kepesertaan yang Akurat, maka
dengan difasilitasi oleh Sekretaris Daerah diharapkan adanya koordinasi dan sinergi antara Dispendukcapil, DPMD, dan kecamatan terkait pemadanana/updating data penduduk meninggal, lahir, pindah, dan lainlain. - Terkait kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ditekankan untuk segera
diselesaikan melalui OPD yang berkaitan. Agar temuan seperti ini tidak terulang kembali, maka pansus perlu merekomendasikan adanya integrasi
data pegawai antara BKPSDM dengan BPPKAD.
Tak hanya itu Panitia Khusus memandang bahwa kebijakan penyesuaian gaji dan tunjangan jabatan bagi pejabat fungsional merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara yang bertujuan untuk meningkatkan
profesionalisme, kinerja, serta kesejahteraan pegawai.
“Oleh karena itu, implementasinya harus dilaksanakan secara tertib administrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung oleh
kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
- Terkiat temuan kelebihan bayar maupun kekurangan volume pada beberapa pekerjaan, pansus mengharapkan :
a. Koordinasi antara Perangkat Daerah terkait dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa untuk segera menyelesaikan kelebihan bayar maupun kekurangan volume yang
menjadi tanggung jawab pihak ke-3
b. Melakukan Perbaikan Manajemen & Sistem Pengadaan (Mitigasi HuluHilir) :
- Meminta OPD dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ/ULP)
untuk memperketat reviu dokumen persiapan pengadaan guna memastikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis sudah akurat sesuai kondisi riil lapangan. - Meminta Inspektorat Daerah melakukan probity audit (audit berjalan) sejak masa konstruksi, bukan hanya memeriksa setelah proyek selesai.
“Catatan pansus tersebut sangat krusial untuk memutus rantai kebocoran
anggaran pada proyek fisik atau pengadaan barang dan jasa,”ungkapnya.
- Memberikan penekanan kepada kepala OPD agar lebih serius lagi terhadap
pelaksanaan penganggaran dan belanja pada OPD agar tidak ada lagi kesalahan/temuan yang berulang di tahun mendatang. - Sehubungan dengan penatausahaan aset yang belum tertib, Pansus merekomendasikan kepada Bupati Sampang melalui dinas teknis terkait untuk :
a. Menginstruksikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk segera menyusun timeline dan peta jalan (roadmap) sertifikasi aset tanah massal yang belum berbadan hukum, bekerja sama secara formal dengan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional.
b. Mewajibkan BPPKAD bersama dengan Pengurus Barang di setiap OPD untuk melakukan pencocokan fisik (sensus fisik ulang) terhadap aset peralatan, mesin, dan kendaraan dinas yang datanya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), namun keberadaan fisiknya dilaporkan
tidak ditemukan atau beralih fungsi.
c. Panitia Khusus memandang bahwa penyusunan Standar Harga Satuan yang berlaku di daerah harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga memiliki landasan hukum yang kuat, menjamin kepastian hukum, serta selaras dengan
materi muatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Dalam pelaksanaannya, penyusunan Standar Harga Satuan perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika perkembangan harga pasar. Hal ini menjadi penting mengingat
terjadinya fluktuasi harga bahan baku, material konstruksi, biaya transportasi, serta komponen pendukung lainnya yang berpengaruh langsung terhadap biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
pengadaan barang/jasa pemerintah,”tegasnya.
Pansus DPRD berharap rekomendasi dalam laporan ini tidak hanya dipandang sebagai formalitas, melainkan sebagai peta jalan (roadmap) perbaikan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
“Keberhasilan tindak lanjut
ini akan terus dipantau secara ketat oleh komisi-komisi terkait di DPRD,”pungkasnya.



