Ad image

Ajak Duel Wartawan, Anggota DPRD Banten Kutuk Oknum Kades Arogan Minta Maaf

Pemred Sigap88.news
4 Views
5 Min Read
Poto: Musa Weliansyah anggota DPRD Banten

Banten, Sigap88.News – Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, angkat bicara terkait insiden yang terjadi pada Ahad (16/08/2026) di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Insiden itu menyangkut dugaan sikap arogansi seorang oknum kepala desa yang melakukan intervensi terhadap kerja jurnalis saat melakukan peliputan.

‎Menurut Musa, tindakan menantang dan bersikap arogan kepada siapapun, apalagi kepada insan pers, merupakan sikap yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.

‎”Sikap seorang kepala desa tidak pantas menunjukkan arogansi apalagi menantang berkelahi kepada siapapun, terlebih insan pers yang bekerja untuk mengungkap kasus,” ujar Musa saat dikonfirmasi, Ahad (16/08/2026) malam.

‎Ia menilai, ketika ada persoalan yang disorot media, seharusnya kepala desa mengedepankan sikap bijak. Hak jawab dan klarifikasi adalah jalur yang benar ketika dikonfirmasi wartawan.

‎”Ketika terjadi masalah sebaiknya kepala desa lebih bersikap bijaksana dan mengedepankan hak jawab atau klarifikasi ketika dikonfirmasi wartawan,” katanya.

‎Terkait isu yang tengah berkembang mengenai dugaan penguasaan dana program pertanian untuk pembangunan irigasi tersier, Musa menegaskan fungsi kepala desa sebatas pengawasan. Ia juga meluruskan bahwa anggaran tersebut bukan berasal dari dana desa.

‎”Fungsi kepala desa hanya pengawasan, ditambah anggaran tersebut bukan berasal dari desa, melainkan dari APBN,” jelas politisi asal Lebak itu.

‎Musa meminta agar setiap persoalan diselesaikan sesuai prosedur hukum dan tidak diselesaikan dengan intimidasi.

‎”Apabila ada persoalan mengenai dugaan penyelewengan anggaran pekerjaan seharusnya sampaikan penjelasan yang objektif, jangan malah melakukan intervensi. Itu terlalu arogan, tidak pantas sikap kepala desa seperti itu. Bukan hanya kepada wartawan tetapi kepada siapapun tidak boleh. Negara ini negara hukum, semua ada prosedurnya,” tegasnya.

‎Oleh karena itu, Musa mengutuk keras tindakan oknum kepala desa tersebut dan meminta yang bersangkutan segera menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka.

‎”Saya minta yang bersangkutan segera klarifikasi dan minta maaf. Jangan sampai kepercayaan publik kepada pemerintah desa justru rusak karena ulah oknum,” pungkasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, insiden arogansi oknum kepala desa di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, (UJ), mencuat setelah dirinya mendatangi sejumlah wartawan yang tengah beristirahat di Cafe Haigo, Malingping, Ahad (16/08/2026).

Dalam kesempatan tersebut, oknum kepala desa itu diduga melakukan provokasi, mengamuk, bahkan menantang duel ketika dikonfirmasi terkait dugaan penguasaan anggaran Kelompok Tani Mandiri.

Aksi arogansi terlihat jelas, mulai dari mengajak duel, menendang kursi hingga terlempar ke sawah, serta melontarkan kata-kata kasar dengan nada tinggi. Rekaman video awak media menunjukkan kepala desa memaki sambil menantang wartawan.

“Teu ngaruh aing mah, hayu dia duel jeung aing… ulah nyieun masalah dia jeung aing mah, tongton aing ku daria gelut jeung aing (ga ngaruh saya mah, ayo kamu duel dengan saya… jangan bikin masalah kamu dengan saya mah, tonton saya oleh kamu-kamu berantem dengan saya _red),” ungkapnya dalam rekaman.

Empat wartawan sebelumnya melakukan konfirmasi kepada tiga kelompok tani terkait kegiatan pekerjaan irigasi tersier dari Kementerian Pertanian di Desa Rahong. Dari hasil wawancara, sejumlah kelompok tani mengeluhkan adanya pemaksaan pengiriman material batu ke tiga titik proyek oleh kepala desa. Bahkan, salah satu kelompok menyebut anggaran pertanian tahap pertama sepenuhnya dipegang oleh kepala desa.

“Anggaran tahap satu dipegang oleh kepala desa, tapi tidak tahu tahap dua,” ujar salah satu anggota kelompok tani.

Tindakan kepala desa yang marah, memprovokasi, dan menantang duel wartawan saat dikonfirmasi merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk ancaman atau kekerasan dapat diproses secara hukum.

Dalam Undang-Undang Pers (UU No 40 Tahun 1999) pada Pasal 8 menegaskan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Sedangkan tindakan intimidasi fisik maupun verbal (ancaman dan provokasi) dapat dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, atau penyerangan verbal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Insiden ini menegaskan pentingnya penghormatan dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagai bagian dari demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat serta berimbang.

‎Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepala desa yang bersangkutan terkait insiden tersebut. (Red)

TAGGED:
Share This Article