Ad image

KING BADAK: Inspektorat Lebak Jangan Intimidasi Dalam Memeriksa ASN dan Sibuk Mencari Kesalahan

Pemred Sigap88.news
16 Views
9 Min Read
Foto : H Eli Sahroni alias King Badak, Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan (topi dengan huruf berwarna putih)

Banten, Sigap88.News – Profesionalitas Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) mendapat sorotan tajam. Kritik tersebut muncul menyusul adanya dugaan pemeriksaan yang dinilai tidak dilakukan secara objektif, profesional, dan berbasis pada ketentuan serta indikator kinerja yang semestinya menjadi dasar pemeriksaan.

Sorotan keras disampaikan Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, H Eli Sahroni alias King Badak. Ia mempertanyakan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dilakukan karena adanya permintaan atau request tertentu, kepentingan pribadi, maupun tendensi terhadap seseorang, bukan berdasarkan program pengawasan, risiko, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut King Badak, Inspektorat merupakan institusi yang memiliki posisi strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan. Karena itu, setiap pemeriksaan semestinya dilakukan dengan prinsip objektivitas, independensi, profesionalitas, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau Inspektorat melakukan pemeriksaan atas dasar tendensi, atas dasar pribadi, apalagi karena ada pesanan atau request tertentu, itu sangat berbahaya. Inspektorat harus bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan suka atau tidak suka,” tegas King Badak, Senin (14/09/2026).

Inspektorat Bukan Alat untuk Menekan ASN

King Badak menilai fungsi pengawasan tidak boleh bergeser menjadi instrumen untuk menekan atau mengintimidasi pihak yang diperiksa.

Ia bahkan mengingatkan agar oknum pemeriksa tidak menggunakan posisi dan kewenangannya untuk melakukan ancaman terhadap pihak yang sedang menjalani pemeriksaan.

“Jangan sampai kewenangan pemeriksaan digunakan untuk mengancam. Kalau itu sampai terjadi, saya pastikan itu sebuah kebodohan dan sama saja sedang menggali kuburnya sendiri,” ujarnya.

Menurut dia, pemeriksa justru harus memahami bahwa setiap tindakan pemeriksaan memiliki konsekuensi administratif dan hukum. Karena itu, proses pemeriksaan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik mengenai alasan pemeriksaan, dasar penugasan, metode pemeriksaan, bukti yang diperoleh, maupun kesimpulan yang dibuat.

Apa Sebenarnya Fungsi Inspektorat?

Secara kelembagaan, Inspektorat Daerah merupakan bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pemerintah Kabupaten Lebak sendiri menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 100 Tahun 2020, tugas pokok Inspektorat Daerah adalah membantu bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah, termasuk pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam sistem pengawasan pemerintahan, APIP tidak hanya melakukan pemeriksaan ketika muncul persoalan. Fungsi APIP mencakup audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Inspektorat Kabupaten Lebak sendiri menjelaskan bahwa pengawasan intern dilakukan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa kegiatan pemerintahan telah dilaksanakan sesuai tujuan dan indikator yang ditetapkan.

Artinya, pemeriksaan semestinya tidak berdiri sendiri tanpa dasar. Ada proses perencanaan, penentuan sasaran, penugasan, pelaksanaan pemeriksaan, pengumpulan bukti, analisis, penyusunan hasil pemeriksaan, sampai tindak lanjut.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pengawasan APIP antara lain harus dilakukan secara independen, objektif, tidak tumpang tindih, serta berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini. Pengawasan dapat dilakukan melalui audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.

Dari Atasan Langsung hingga Inspektorat

Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN, mekanismenya juga tidak serta-merta berarti setiap persoalan langsung dibawa ke Inspektorat.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa atasan langsung wajib memeriksa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Apabila kewenangan penjatuhan hukuman berada pada pejabat yang lebih tinggi, hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan secara hierarkis.

Dengan demikian, pemeriksaan disiplin ASN mempunyai tahapan dan kewenangan masing-masing. Inspektorat dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, tetapi prosesnya tetap harus mempunyai dasar penugasan dan landasan hukum yang jelas.

Hal ini penting untuk membedakan antara pengawasan APIP, pemeriksaan disiplin ASN, dan penyidikan dalam perkara pidana.

Sebab, Inspektorat sebagai APIP tidak otomatis berkedudukan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam setiap pemeriksaan. Status dan kewenangan PPNS merupakan kewenangan yang harus diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta lingkup tugas masing-masing.

Pemeriksaan Harus Berbasis Bukti, Bukan Perasaan

Prinsip profesionalitas auditor atau pemeriksa juga menempatkan independensi dan objektivitas sebagai unsur penting.

Standar audit APIP menekankan bahwa auditor harus bersikap netral, tidak bias, menghindari konflik kepentingan, dan tidak mengkompromikan kualitas pekerjaan. Apabila terdapat gangguan terhadap independensi atau objektivitas, kondisi tersebut semestinya dilaporkan dan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, apabila benar terdapat pemeriksaan yang dilakukan karena hubungan pribadi, konflik kepentingan, tekanan pihak tertentu, atau kepentingan untuk mencari-cari kesalahan seseorang, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah teknis pemeriksaan.

Hal tersebut berpotensi menjadi persoalan serius mengenai independensi dan objektivitas proses pengawasan.

Namun, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui dokumen dan fakta konkret, seperti surat tugas pemeriksaan, dasar penugasan, objek pemeriksaan, kriteria yang digunakan, berita acara pemeriksaan, bukti pemeriksaan, hingga laporan hasil pemeriksaan.

King Badak: Jangan Sampai Kasus Besar Justru Diabaikan

King Badak juga mempertanyakan prioritas pengawasan Inspektorat Kabupaten Lebak.

Menurutnya, jangan sampai energi pemeriksaan justru diarahkan kepada persoalan tertentu yang dianggap kecil atau bersifat personal, sementara masih terdapat persoalan pemerintahan yang jauh lebih besar dan membutuhkan pemeriksaan serius.

“Kalau memang Inspektorat mau melakukan pemeriksaan, silakan. Tetapi lakukan secara profesional. Jangan pilih-pilih. Jangan hanya berani memeriksa orang tertentu karena ada yang meminta. Masih banyak persoalan yang lebih besar dan harus dituntaskan,” kata King Badak.

Ia meminta pimpinan Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan evaluasi internal apabila terdapat laporan mengenai dugaan perilaku oknum pemeriksa yang tidak profesional.

“Kalau ada oknum yang bekerja tidak sesuai aturan, ya harus dibersihkan. Inspektorat harus menjadi lembaga yang dipercaya, bukan justru membuat masyarakat atau ASN merasa takut karena kewenangannya,” ujarnya.

Kritik Bukan Berarti Menolak Pemeriksaan

King Badak menegaskan dirinya tidak menolak pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan justru penting untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih dan akuntabel.

Yang dipersoalkan, kata dia, adalah cara pemeriksaan dan dasar pemeriksaan.

“Silakan periksa siapa saja. Saya tidak takut pemeriksaan. Tetapi pemeriksa juga harus siap diperiksa ketika cara kerjanya dipertanyakan. Jangan merasa karena Inspektorat kemudian semua tindakan pemeriksa tidak boleh dikritik,” katanya.

Ia meminta setiap pemeriksaan dilakukan dengan standar profesional dan hasilnya dapat diuji secara administratif maupun berdasarkan bukti.

“Kalau benar, buktikan benar. Kalau salah, buktikan salah. Jangan pemeriksaan dijadikan alat untuk membangun opini atau menekan seseorang,” tegasnya.

Inspektorat Dituntut Berani Periksa Kasus yang Lebih Besar

King Badak bahkan mendorong Inspektorat Kabupaten Lebak untuk menunjukkan keberanian dengan menyelesaikan berbagai persoalan pemerintahan yang memiliki dampak lebih besar terhadap masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan Inspektorat bukan diukur dari berapa banyak orang yang diperiksa, tetapi dari seberapa efektif lembaga tersebut mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan, mencegah penyimpangan, memberikan peringatan dini, dan memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti.

PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menempatkan pengawasan intern sebagai bagian penting untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pengawasan tersebut mencakup pengawasan atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah serta akuntabilitas keuangan negara.

“Jangan sampai Inspektorat sibuk mencari kesalahan orang tertentu, sementara persoalan yang lebih besar tidak disentuh. Itu justru berbahaya bagi institusi sendiri,” kata King Badak.

Ia kembali mengingatkan agar tidak ada oknum yang menggunakan kewenangan pemeriksaan secara sewenang-wenang.

“Kalau pemeriksaan dilakukan berdasarkan tendensi dan kemudian disertai ancaman, saya akan kritisi. Kalau ada pelanggaran, saya akan dorong agar diperiksa juga. Jangan sampai Inspektorat sendiri yang menggali kuburnya,” pungkasnya. (Red)

TAGGED:
Share This Article