MENJAWAB INPRES 1 TAHUN 2025

Redaksi Sigap88.news
433 Views
7 Min Read

Penulis : Peracik Yulanka Jaya

Setelah dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TahunAnggaran 2025 yang ditandatangani oleh PresidenPrabowo pada Rabu, 22 Januari 2025 dan langsungberlaku pada hari yang sama, kemudian  ditindaklanjutioleh Menteri Keuangan dengan menerbitkan keputusanMenteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025.

Terdapat delapan pihak yang diberi instruksi oleh Prabowo melalui Inpres efisiensi 2025 itu, yakni para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.

Ada 7 (tujuh) poin instruksi presiden ke kepaladaerah dalam Inpres 1 Tahun 2025 yaitu;

1. Membatasi Belanja Seremonial dan Kajian: Mengurangi belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
2. Mengurangi Belanja Perjalanan Dinas: Mengurangibelanja perjalanan dinas sebesar 50%.
3. Membatasi Honorarium: Mengurangi jumlah tim dan besaran honorarium sesuai dengan PeraturanPresiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Memfokuskan Alokasi Anggaran: Fokuskan alokasianggaran pada target kinerja pelayanan publik dan bukan berdasarkan pemerataan antar perangkatdaerah atau alokasi anggaran belanja tahunsebelumnya.
5. Selektif dalam Memberikan Hibah: Lebih selektifdalam memberikan hibah langsung baik dalambentuk uang, barang, maupun jasa kepadaKementerian/Lembaga.
6. Penyesuaian Belanja APBD: Penyesuaian belanjaAPBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dariTransfer ke Daerah
7. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur

Kabupaten Sampang juga sudah mengeluarkanSurat Edaran nomor : 900.1.1/274/434.031/2025 tanggal 13 Februari 2025 Hal efisiensi belana APBD TA 05 berdasar Inpres nomor 1 tahun 2025 tentangefisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Dari perspektif kebijakan publik, Inpres ini dapatdilihat sebagai sebuah upaya untuk merealisasikanprinsip-prinsip good governance. Dengan memfokuskananggaran pada program-program prioritas, pemerintahdiharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Selain sebagai upaya untuk merealisasikan prinsipgood governance. Kebijakan ini juga memiliki potensirisiko. Pemangkasan anggaran yang terlalu agresifdapat berdampak negatif pada kualitas pelayanan publikdan menghambat pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini juga perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang negatif.

Implementasi Inpres ini tidaklah semudah yang dibayangkan. Ada beberapa implikasi yang muncul dan perlu diantisipasi, seperti resistensi dari birokrasi, kurangnya kapasitas sumber daya manusia, melambatnya pembangunan infrastruktur, dan potensidampak negatif terhadap pelayanan publik. Namun, perlu diingat bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen dan kerjasama dari seluruhpihak yang terlibat.

Dengan adanya kebijakan Inpres tersebut juga, kepala daerah dituntut untuk lebih kreatif dan inovatifdalam mengelola daerah. Seperti memaksimalkanpotensi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik pajak, wisata, retribusi daerah, dan pendapatan lain yang tidak bertentangan denganperaturan. Kepala daerah yang efektif mengintegrasikanide-ide baru dan solusi kreatif untuk memecahkanmasalah dan memanfaatkan peluang Ini bisa mencakuppenerapan teknologi baru, pengembangan model bisnisyang berkelanjutan, atau penerapan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Denganmendorong inovasi, kepala daerah tidak hanyamemenuhi kebutuhan saat ini tetapi juga mempersiapkan wilayah mereka untuk masa depanyang lebih baik.

Menjawab tantangan tersebut, pada tanggal 27 Februari 2025 Pemkab Sampang telah mengeluarkanSurat Edaran Nomor : 000.8.3/369/434.031/2025Tentang Eisiensi Anggaran dan Hari Kerja Serta jam Kerja Tahun 2025 dilingkungan Pemerintah KabupatenSampang

Ada 3 Hal utama dalam Surat Edaran tersebut, Pertama perubahan Jam Kerja, yang biasanya dimulaipukul 07.30 – 16.00 wib, dirubah menjadi Pukul 07.00 – 15.30 wib, dengan memaukan jam kerja dan mengurangi jam istrihat dari 1 (jam) menjadi 15 menit, diharapkan mengurangi beban Listrik dan air, sebabdinonaktifkan lebih awal.

Yang kedua, pengurangan harga snack rapat dariRp. 15.000 menjadi Setinggi tingginya  Rp.10.000,- termasuk pajak, dengan menekankan menggunakanKue Tradisional. Setiap ASN agar membawa tumbler(botol air) sendiri dan dapat diisi air mineral di tempatrapat, penyelenggara rapat menyediakan air mineral dalam bentuk galon. Ini adalah Langkah bagus dariPemerintahan H Slamet Junaidi-H. Ahmad Mahfudzdalam mengurangi limbah plastik.

Sebenarnya Rapat bisa lebih efisien jikaberlangsung 2 jam. Menurut Sloan Management Review dari Institut Tekhnologi Massachusetts (MIT),  rata-rata waktu yang dihabiskan untuk meeting mencapai 23 jam tiap minggunya (4,5 jam/hari) namun peserta rapat akanfocus tidak lebih dari 2 (dua) jam. Sisanya, karenamolornya waktu untuk memulai rapat serta   rapatkadang berlangsung bertele-tele.

Ketiga, OPD dapat melaksanakan Work FromAnywhere (WFA)
Seperti dicontohkan oleh Badan Kepegawaian Negara yang telah menerapkan WFO dan WFA, makaKabupaten Sampang juga perlu menerapkan efisiensiuntuk meningkatkan efektivitas dan fleksibilitas kerja, dengan menerapkan WFA pada Hari JUM’AT saja. OPD  dapat mengatur pembagian kerja  pegawainya dalammelakasanakan WFA dan WFO pada hari jum’at secarabergiliran, Pegawai dapat mengatur jadwal kerja merekadengan lebih fleksibel, yang dapat meningkatkankeseimbangan kerja. Menggunakan aplikasi SI ASEP dan pimpinan OPD tetap memantau stafnya dengancara meminta laporan kerja saat WFA.

Pelaksanaan WFA tidak berlaku pada PD/unit Kerjayang menangani pelayanan
langsung kepada masyarakat. Karena masih bersifatdapat”, OPD bisa memutuskan WFA atau tidak.

Sebenarnya masih banyak yang harus dilakukandalam melaksanakan Inpres 1 tahun 2025 ini selainketiga hal yg sudah tercantum dalam Surat edaran ini, seperti pengaturan jam operasional Penerangan jalanumum, pengurangan Perjalanan dinas dll. Namundengan berjalannya waktu semua akan berprosesmenuju efisiensi yang diharapkan.

Share This Article