Bangkalan, sigap88news – Empat bangunan rumah dan satu dapur di Bangkalan dibongkar paksa menggunakan alat berat hingga nyaris ricuh. Peristiwa itu diuga dipicu perbutan harta warisan orang tua antara kakak beradik.

Eksekusi lahan itu terjadi di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Kamis (09/10). Ada sekitar 170 persenol gabungan TNI polri mengamankan Proses pembongkaran itu, sehingga bisa berjalan dengan lancar. Maskipun sempat terjadi persetegangan dengan pihak tergugat.
“Pelaksanaan Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan negeri (PN) Bangkalan terkait sengketa lahan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Bahktiar Pradinata, Jumat (10/10).

Menurutnya, perkara sengketa tanah ini sudah berjalan sejak 2022. Setelah melalui proses penjang, pihaknya dinyatakan menang, hingga tingkat banding.
“Kami mengajukan eksekusi lahan pada 2023, alhamdulilla bisa terlaksana Kamis, (09/10),” imbuhnya.
Ada empat bangunan yang dirobohkan di atas tanah bersengketa tersebut. Menurut Bahktiar eksekusi itu sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum sebelum eksekusi dilakukan.
“Ada tiga bagunan rumah dan satu dapur yang dirobohkan,” katanya.
Sementara itu Mohammad Yayak, kuasa hukum termohon menilai eksekusi tersebut sarat dengan tindakan arogansi dari pihak PN Bangkalan. Pasalnya proses eksekusi tersebut tidak seharusnya dilakukan karena perkara masih dalam tahap uji materi.
“Sebelumnya, saya sudah mengajukan peninjauan kembali (PK), dan sudah diterima pihak PN, namun sampai saat ini belum turun,” tegas yayak.
Ia juga menyatakan akan melaporkan proses eksekusi tersebut ke Komisi Yudisial. Karena dinilai PN Bangkalan memberikan keputusan yang tidak adil.
“Menurut saya tindakan eksekusi ini sudah cacat secara hukum..karena perkara masih dalam tahap uji materi,” tutupnya. (mam)



