Banten, Sigap88news.com – Sejumlah warga Lebak yang tergabung dalam Relawan Pembela Masyarakat (RPM) meminta agar Irvan Suyatufika, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak Provinsi Banten dicopot dari jabatannya. Permintaan itu dilontarkan warga saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PUPR Lebak, Rabu (07/05/2025).

Warga menilai kinerja Irvan selama menjadi Kepala Dinas PUPR sangat buruk. Hal tersebut dikarenakan saat ini kondisi jalan di Lebak banyak yang rusak, terlebih lagi kebijakan PUPR yang menambal jalan dengan menggunakan Paving Block dinilai sangat merugikan masyarakat, lantaran banyak menimbulkan korban kecelakaan.
“Kami meminta agar Kepala Dinas dicopot dari jabatannya. Karena kami menganggap Pak Irvan Suyatufika tidak becus dalam melaksanakan tugasnya, mengingat saat ini banyak sekali jalan jalan di Lebak yang rusak,” kata Korlap Aksi, Firdaus Lingkar saat melalukan orasi.

Padahal kata Firdaus, PUPR Lebak tahun anggaran 2023-2024 lalu merupakan salah satu OPD yang mendapatkan kucuran dana yang cukup besar. Namun, anggaran yang dikelola PUPR sangat kontradiktif dengan kondisi di lapangan, karena hasilnya nol besar. Sebagai bukti kata Firdaus, jangankan di daerah pelosok, di depan kantor PUPR Lebak saja, kondisi jalannya sangat memprihatinkan karena dalam keadaan rusak dan bolong.
Untuk itu, selain mencopot kepala Dinas, pihaknya kata Firdaus meminta agar Bupati Lebak mendorong inspektorat dan KPK untuk melakukan pemeriksaan secara khusus terkait penggunaan anggaran pemeliharaan jalan dan pembangunan jalan anggaran tahun 2023-2024.
“Anggaran yang dikekola Dinas PUPR Lebak sangat besar. Namun kondisi jalan saat ini di lapangan sangat bertolak belakang, lantaran masih banyak jalan yang rusak, jangan jauh jauhlah kita jadikan perbandingan, di sekitar kantor PUPR saja, jalannya rusak dan berlubang,” ucap Firdaus.
Imam Apriyana, seorang oratos lainnya mengatakan, tahun anggaran 2023-2024 saja, PUPR mengelola anggaran pemeliharaan sebesar Rp 8 Milyar. Akan tetapi jalan diperkotaan sangat tidak layak, bahkan dilakukan penambahan hanya menggunakan Paving Block, sehingga terkesan adanya pembiaran dari PUPR.
Kondisi jalan di Lebak yang rusak sangat bertolak belakang dengan amanah Undang undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Dalam undang undang tersebut mengatur berbagai aspek terkait jalan, diantaranya klasifikasi jalan, penyelenggaraan jalan dan pembangunan jalan.
“Kami menganggap kepala Dinas tidak becus mengurus manajerial bawahannya, sehingga pemeliharaan jalan dan pembangunan jalan tidak maksimal,” tandas Imam.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irvan Suyatufika tidak memberikan komentar banyak soal aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Relawan Pembela Masyarakat (RPM). Ketika dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Kadis hanya menjawab singkat. “Sedang rapat di Pemda,” kata Irvan. (AR_red)



