Ad image

Tuntutan Selisih Timbangan Rugikan Rp 3,6 Milyar Belum Ada Kejelasan, Apkasindo Kembali Demo PTPN IV Kertajaya

Redaksi Sigap88.news
229 Views
4 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Aliansi Petani Sawit (Apkasindo) Banten kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di PTPN IV PKS Kerta Jaya, Distrik Jawa Barat, Banten, pada Senin (19/05/2025).

Dalam aksi tersebut hadir anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Nasdem Desi Herdiana. Saat dilakukan audiens tak lama kemudian datang Musa Weliansyah anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai PPP yang tengah melakukan reses di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, tak seberapa jauh dari lokasi aksi.

Aksi ini dilakukan untuk menuntut pembayaran kerugian sebesar Rp 3,6 miliar, yang diklaim Apkasindo, terjadi akibat selisih timbangan selama enam bulan.

Diketahui, DPW Apkasindo Banten telah melakukan aksi sebanyak dua kali, dimana pada aksi pertama gagal mencapai kesepakatan, bahkan berujung saling lapor pada polisi.

‘Sebelumnya, timbangan ini bebas keluar masuk. Sejak PTPN IV menetapkan sistem khusus, muncul kecurigaan. Dari hasil audiensi awal, kami menemukan adanya selisih 4 persen dalam timbangan,” ungkap H Wawan, Ketua DPW Apkasindo Banten.

H Wawan menyatakan, pihak perusahaan telah berjanji akan melakukan pembayaran sesuai pernyataan tertulis. Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan bersedia mengganti rugi, tetapi membutuhkan lampiran dari instansi terkait sebagai bukti sah.

Manajemen PTPN IV PKS KertaJaya, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya siap membayar jika Apkasindo bisa membuktikan selisih timbangan selama enam bulan.

“Surat Pernyataan dari Apkasindo bukanlah kesepakatan bersama dalam melakukan pembayaran. Pernyataan itu dibuat oleh Apkasindo sendiri, bukan hasil kesepakatan dengan perusahaan,” terang pihak manajemen.

Lebih lanjut, pihak perusahaan menyebut bahwa hasil audiensi telah diserahkan ke jalur hukum, karena pihak Apkasindo tidak memiliki regulasi yang menguatkan klaim tersebut. Bahkan, dinas terkait menyatakan tidak ada kerusakan segel atau unsur kesengajaan dalam sistem timbangan.

“Terkait tenggang waktu tiga hari, kami akan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan dan mempertimbangkan permintaan Pak Dewan untuk negosiasi ulang, namun sampai dengan hari ini management masih mengacu pada surat yang kami balaskan kepada DPW APKASINDO Banten point 5 yaitu tetap menempuh jalur hukum.” tambahnya.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa tuntutan Rp 3,6 miliar dari Apkasindo selama enam bulan tidak bisa dibuktikan, sehingga akan menyerahkan proses ini kepada hukum.

“Jika dalam proses hukum kami dinyatakan bersalah, sebagai warga yang baik kami akan membayar seluruh kewajiban kami,” ujarnya.

Persoalan antara Apkasindo dan PTPN IV PKS Kerta Jaya terus berlanjut, mengingat kedua belah pihak masih bersikukuh dengan pendapat masing-masing.

Apkasindo mengklaim terjadi kecurangan dalam sistem timbangan, sementara pihak perusahaan menuntut pembuktian hukum sebelum melakukan pembayaran.

Saat ini, kedua belah pihak telah mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum (APH) dan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Publik menaruh perhatian besar pada persoalan yang belum kunjung usai ini, dan berharap agar aparat segera menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini masuk ranah perdata, sehingga dapat diselesaikan melalui gugatan di pengadilan.

Berbeda dikatakan Musa Weliansyah, anggota DPRD Provinsi Banten yang merupakan Wakil Ketua Komisi II membidangi pertanian dan perkebunan. Sebagai anggota dewan yang juga memiliki mitra kerja dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dirinya menyangsikan akurasi timbangan yang digunakan berbeda oleh pihak PTPN IV Kertajaya. Namun demikian Musa berharap ada solusi yang saling tidak merugikan kedua belah pihak.

“Tadi juga hadir dari dinas perindustrian dan perdagangan selaku dinas terkait yang berwenang melakukan pengujian terhadap timbangan. Walaupun memang setelah dilakukan uji apa yang terjadi adalah benar bahwa ada kekeliruan, ada kesalahan, ada penyusutan didalam timbangan. Kemudian dari perusahaan siap melakukan pembayaran apabila sudah ada putusan inkrach dari pengadilan dengan dasar karena dari petaninya juga melaporkan,” beber Musa.

“Kuncinya adalah niatan baik dari perusahaan dan niatan baik dari para petani untuk sama-sama mencari solusi terbaik,” pungkas Musa.
(AR_red)

TAGGED:
Share This Article