Ad image

PC PMII Tuntut Diskominfo Sampang Transparansi Informasi

Redaksi Sigap88.news
595 Views
3 Min Read

Sampang, sigap88news.com – Dalam era keterbukaan informasi publik dan kemajuan teknologi digital yang pesat, transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan menjadi salah satu pilar utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.

Dengan tegas UUD mengamanatkan bahwa setiap badan publik berkewajiban untuk membuka akses informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari hak asasi warga negara.

Oleh karena itu Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kabupaten Sampang menggelar audiensi ke Diskominfo menuntut Transparansi Informasi, karena Diskominfo sebagai salah satu badan publik yang memiliki peran strategis dalam penyebaran informasi dan pengelolaan komunikasi publik. Diskominfo memiliki tanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya transparansi informasi secara optimal.

Ketua PC PMII Sampang Latifah mengatakan, Transparansi ini tidak hanya penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, tetapi juga untuk mendorong partisipasi aktif lapisan masyarakat dalam membantu proses pembangunan daerah.

Menurutnya, Informasi yang di publikasikan di dalam website resmi (sampang.go.id) menimbulkan kesan yang tidak baik, karena ada beberapa dinas yang tidak dapat di akses sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan besar kepada diskominfo /PPID selaku pihak yang berwenang, ada motif apa di balik ini semua. Padahal amanah UUD 1945 Pasal 20, pasal 21, 28F dan 28 J mengatakan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.

“Ketidak Ketersediaan Infomasi Publik (DPA, RKA dan LRA) mengakibatkan masyarakat tidak bisa maksimal dalam mengawasi penyelenggaraan negara, padahal badan publik mempunyai kewajiban untuk mengumumkan informasi tersebut secara berkala, sebagai mana yang telah di amanahkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 pasal 9 ayat (1) yang berbunyi setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala,”ujar Latifah Kamis (12/6/2025).

Pihaknya menyatakan, PC PMII Sampang sangat menyayangkan karena kepala dinas Kominfo/ketua PPID tidak bisa hadir untuk menemui pengurus cabang PMII Sampang secara langsung.

” padahal surat sudah kami layangkan sebelumnya dan kami juga telah menunggu atas permintaan pergeseran waktu namun ternyata beliau juga tidak bisa menemui dan juga kami sangat kecewa kepada diskominfo akibat dari kelalaiannya dengan tidak mengkoordinir dan mengevaluasi kinerja PPID pembantu selama bertahun-tahun,”terangnya.

Akibat kelalaian tersebut, kata Latifah. terjadi kesalahan teknis yang tidak diketahui selama kurang lebih 5 tahun belakangan, diskominfo mengaku pihaknya tidak mengetahui bahwa ada beberapa dinas yang tidak bisa di akses sehingga hal ini mencederai UUD KIP. (ari)

Share This Article