Banyuwangi, sigap88news – Dalam upaya penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam pengelolaan hutan secara Lestari Perhutani KPH Banyuwangi Raya (KPH BWS, BWU dan BWB) melakukan penandatangan kesepakatan bersama/MoU dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan maksud dan tujuan yakni mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dlm penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Wil. kerja Perhutani & Wil Yuridis Kejari Bwi di Kab. Banyuwangi baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sedangkan ruang lingkup kesepakatan ini adalah bidang Datun meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan hukum lainya, dengan adanya MoU Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini diharapkan semua pihak dapat saling support, mengontrol serta take and give guna keseimbangan, sehingga tujuan pembangunan kehutanan dapat berjalan sesuai harapan yakni terwujudnya “Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera”.
Dalam acara tersebut juga diserahkan Piagam Perhargaan dari Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jatim kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi atas sinergi dan kerjasamanya dalam penanganan dan penyelesaian Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam beberapa tahun ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi A.O Mangontan menyampaikan, terima kasih kepada Perhutani Banyuwangi Raya atas sinerginya dan kerjasamanya yang baik selama ini melaui MoU setiap 2 tahunan, dan kami siap bantu dalam upaya untuk penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang Datun baik di dalam dan di luar pengadilan dan berharap kemitraan yang baik ini tetap berkelanjutan kedepannya, harapnya.
Mangontan, menambahkan bahwa dengan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Perhutani Banyuwangi Raya dengan Kejari Banyuwangi akan menjadi landasan/payung hukum kita selaku lembaga penegak hukum Negara menindaklanjuti kerjasama dalam rangka pemberian bantuan hukum, Pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang dibutuhkan oleh Perhutani Banyuwangi Raya guna eksistensi dalam pengelolaan kawasan hutan agar hutan tetap aman lestari dan bermanfaat bagi masyarakat.(*)



