Bangkalan, sigap88news.com – Keluarnya fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Jatim Nomor 1/2025 yang menyebutkan sound horeg haram, menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Bupati Lukman angkat bicara tentang diharmkanya sound horeg itu.

Di Bangkalan keberadaan sound horeg masih minim, hingga saat ini masih belum menimbullan polemik dikalangan masyarakat. “Sound horeg di Bangkalan belum menjadi komonitas atau budaya,” terang Bupati Bangkalan Lukman Hakim, Kamis (17/7/2025).
Lukman menjelaskan, pertunjukan sound horeg di Bangkalam muncul musiman, dan tidak selalu ada. Sehingga ia tetap memperhatikan anspirasi masyrakat untuk kebijakan adanya sound horeg itu.

Lukman juga menambahkan, bahwa pihaknya tidak memlilki kapasitas, untuk mengharamkan atau menghalalkan keberadaan sound Horeg di daerahnya. Meski begitu ia tidak yakin untuk memperbolehkan adanya pertunjukan sound horeg secara permanen “Hingga saat ini di Bangkalan tidak menganggu dan masyarakat menerima, saya fikir tidak masalah,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bangkalan KH Muhammad Makki Nasir menyatakan, bahwa saat ini ia tetap mengikuti fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg. “Kami tetap mengikuti fatwa MUI Jatim,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan, sebelumnya MUI Jatim mengeluarkan fatwa nomor 1/2025 tentang diharamkanya penggunaan sound horeg. Jika dalam kegiatanya mengandung unsur kemudaratan dan suara yanh dikeluarkan keras dan ekstrem.
“Namun penggunaan sound diperbolehkan dalam batas ukuran suara dan dapat digunakan untuk shalawatan, pernikahan, atau kegiatan lain yang tidak melanggar nilai keislaman,” pungkasnya. (mam)



