Ad image

Kejaksaan Diminta Serius Tangani Dugaan Korupsi PDAM

Redaksi Sigap88.news
214 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak diminta serius menangani kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli senilai Rp 15 Milyar yang bersumber dari APBD-APBN tahun 2020 yang kini tengah ditanganinya.

Permintaan itu dilontarkan oleh masyarakat yang tergabung dalam Badak Banten Perjuangan (BBP) dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan.

Menurut Ketum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, saat ini Kejaksaan dinilai tidak serius dalam melakukan penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM.

“Kami meminta Kejaksaan serius melakukan penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM sebesar Rp 15 Milyar. Jangan sampai kasus ini menguap atau terkesan dipetieskan,” kata Eli Sahroni, ketika melakukan orasi, Kamis (17/07/2025).

Kata Eli, sejauh ini Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan ke berbagai pihak dan telah melakukan penyitaan 11 barang bukti. Namun ia merasa belum ada hasil yang kongkrit, sehingga wajar jika pihaknya mempertanyakan dan menilai jika prosesnya terkesan mandeg.

Untuk itu Eli menuntut pihak kejaksaan untuk bertanggung jawab terkait pembiaran terhadap proses pengusutan dugaan kasus korupsi di PDAM. Bahkan dalam waktu tujuh hari, pihaknya meminta agar Kejaksaan menetapkan tersangka dan menangkap nama-nama yang disebut dalam proyek tersebut.

Sehingga kata Eli, Kejaksaan jangan main-main dalam melakukan pengungkapan kasus PDAM. Mengingat institusi penegak hukum itu sudah melakukan ekspose. Dengan begitu, jangan sampai ekspose sudah dilakukan, tapi tidak serius dalam melakukan penangan.

“Nama-nama yang terlibat seperti Direktur PDAM, dewan pengawas, dan lain-lainnya harus diusut. Kejaksaan sudah melakukan serangkaian pemeriksaan, menyita 11 barang bukti, mau apalagi, jangan sampai main-main proses penanganannya,” ungkap Eli.

Selain pengusutan kasus dugaan korupsi di PDAM, Eli juga menyoroti berbagai kasus yang ditangani semisal SPP PNPM Kecamatan Cibadak tahun 2012-2014, serta melakukan pengusutan terhadap proyek lain-lain yang syarat aroma korupsi, diantaranya pengadaan meubelair di 79 SMPN senilai Rp 1,683 Miliar, 11 paket proyek jalan poros desa senilai Rp 71 Miliar serta penyimpangan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) kandang unggas.

“Kami juga meminta agar menyoroti berbagai kasus kasus besar di Lebak yang lain, semisal pengadaan Meubelair, 11 Paket proyek jalan desa serta dugaan penyimpangan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) kendang unggas,” ucap Eli.

Sementara itu, Kejari Lebak, Devi Preddy Muskita mengaku serius dalam melakukan berbagai penanganan proses hukum dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan, termasuk PDAM. Sampai saat ini pihaknya telah melakukan berbagai pemeriksaan dan memanggil saksi-saksi serta ahli dari UI, namun pihaknya kesulitan menghitung jumlah kerugian negara. Oleh karena itu melibatkan berbagai ahli termasuk inspektorat.

“Kami serius, kita menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat. Jadi kami meminta waktu kepada masyarakat agar kasus ini bisa terungkap, tapi tidak juga tujuh hari seperti yang teman-teman Badak Banten Perjuangan (BBP) minta. Sepakat dulu ya soal waktu, cabut dulu permintaan tujuh harinya,” kata Kejari. (AR_red)

TAGGED:
Share This Article