Bangkalan, sigap88news.com – Seorang pria diduga pengendar narkoba tak berkutik setelah di kepung oleh polisi di Bangkalan. Pria itu bernisial AF (26) ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Ba’sek Desa Baengas, Kecamatan Labang, Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).

Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto menyampaikan, peroses penangkapan di rumah pelaku. Setelah AF mengetahui ada petugas mengepung rumahnyam. Pelaku sempat melarikam diri dan bersembunyi di dalam rumahnya.
“Penangkapan ini terjadi setelah menerima informasi adanya informasi transaksi mencurigakan di lokasi itu,” Senin (21/7).
Kemudian Anghota Satres Narkoba Polres Bangkalan mengeledah rumah tersangka dan menemukan plastik klip berisi sabu serta timbangan. Setelah menemukan Barang Bukti (BB) itu petugas lanjut menulusri semua ruangan di rumah AF.
“Ada salah satu kamar, dengan sengaja di kunci dari dalam. Kemudian kami berusha masuk ke dalam dengan cara membobol jendela,” paparnya.

Ketika polisi bisa masuk kedalam kamar pelaku, sempat tidak menemukan AF. Namun pencarian terus dilalukan dan AF ditemukam bersembunyi di atas depan kayu tempat tidur.
“Jadi kamar tersebut ranjangnya itu menggunakan dipan kayu yang memiliki atap. Itu seperti dipan-dipan zaman dahulu, jadi pelaku sembunyi di atap dipan di bawah plafon kamarnya,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan itu Polres Bangkalan juga mengamankan beberapa BB sabu seberat 9,47 gram. Dan satu butir ekstasi. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku menjaual barang haram itu dengan harga Rp 100 ribu per klip.
“AF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu temannya dengan harga Rp 750.000 per gram,” katanya.
Menurutnya, dalam setiap penjualan per 1 gram pelaku mendapatkan hasil Rp 250 ribu. Hasil bisnis haram itu digunakan oleh pelaku untuk memnuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku menjual sabu eceran itu kepada pelanggan di sekitar rumahnya, dan sudah beroprasi selama 8 bulan,” kata Kiswoyo.
Akibat dari perbuatnya, ia kini trencam hukuman maksimal 10 tahun penjara. berdasarkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku dituntut pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.