Ad image

Kejari Bangkalan Libatkan Akademisi Selesaikaan 2 Perkara lewat RJ

Redaksi Sigap88.news
379 Views
2 Min Read

Bangkalan, sigap88news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Jawa Timur (Jatim) menyelesaikan dua perkara pidana dengan pendekatan restorative justice (RJ). Penetapan pembebasan dua tersangka tindak pidana dengan keadilan restoratif itu, ditetapkan di Rumah RJ Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Kamis (31/7/2025).

Kasus ini sebelumnya ada dua tersangka, yaitu Budi Purnomo yang terlibat tindak pidana pengelapan, dan Nurhayati terlibat kasus pencurian. Budi dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Nurhayati dikenakan pasal 362 KUHP.

Penetapan penyelsaian perkara, berdasarkan keadilan restoratif terhadap dua tersangka. Ada beberapa alasan penyelesaian perkara selain kedua tersangka telah terjadi perdamaian tampa syarat dengan korban. Juga baru pertama kali dihukum, bukan Daftar Pencarian Orang (DPO), dan bukan termasuk residivis.

“Sebelumnya, Budi Purnomo ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara. Dan Nurhayat ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Kejari Bangkalan Noer Adi Kamis (31/7).

Menurut Noer, kedua perkara ini dinilai memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme RJ. Dan penyelesaian perkara ini merupakan bentuk penegakan hukum yang mengutamakan keadilan berorientasi pemulihan, bukan semata-mata pembalasan.
“Ini merupakan hari kedua saya menjabat di Kejari Bangkalan dan bisa berkesempatan menyelesaikan perkara ini” paparnya.

Lebih lanjut Noer Adi menjelaskan, alasan memilih rumah RJ UTM sebegai penetapan penyelsaian perkara tersebut. Bertujuan, untuk dijadikan pembelajaran untuk mahasiswa hukum dalam proses penyelsaian berdasarkan keadlilan restoratif.
“Kami melibatkan akademisi, bertujuan agar mahasiswa hukum bisa mengenal mikanisme penegakan hukum,” paparnya.

Sementara itu Rektor UTM Safi’ mengapresiasi terhadap kinerja Kejari Bangkalan dengan menyelsaikan perkara dengan cara damai. Di juga berharap kedepanya bisa konsistem menyelsasikan perkara dengan cara yang baik. “Tentunya juga harus mengedapankan kepentingan umum berdasarkan undang-undang,” pungkasnya. (mam)

Share This Article