Banten, Sigap88news.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagelaran mendesak Bupati Lebak agar segera menandatangani Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten yang telah diusulkannya. Hal ini terungkap saat salah satu anggota BPD setempat, A. Riefai ditanya beberapa awak media, di Malingping, Senin (01/09/2025).

Menurut Riefai, surat usulan pengangkatan Pj Kades Pagelaran sudah dilayangkan oleh BPD ditujukan ke Bupati Lebak melalui camat Malingping. Surat tersebut bernomor: 145/010/BPD-PGL/VII/2025, tertanggal 22 Juli 2025, lantaran masa tugas Plt Kades Pagelaran yang dijabat sekretaris desa dianggap sudah terlalu lama habis.
“Kita sudah serahkan surat usulan terkait Pj Kades Pagelaran ke Bupati Lebak melalui Pemerintah Kecamatan Malingping pada 23 Juli. Selang beberapa hari Camat Malingping menyerahkannya ke DPMD Lebak. Hingga sekarang belum ada kejelasan,” kata A. Riefai.

Oleh karenanya BPD Pagelaran mendesak agar Bupati Lebak segera mengeluarkan SK Pj Kepala Desa Pagelaran. Hal ini untuk menjamin legalitas roda pemerintahan Desa Pagelaran.
“Kita minta bapak Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki segera menandatangani SK Pj Kepala Desa Pagelaran. Karena usulan ini sudah dirapatkan di internal BPD dan semua sudah sepakat serta memutuskan usulan ini karena terlalu lama dijabat oleh Plt. Untuk diketahui, SK penunjukan Plt Kepala Desa Pagelaran keluar tanggal 7 Desember 2023 dan berakhir sampai adanya putusan inkrah perkara Kepala Desa Pagelaran yang tersandung masalah hukum. Sedangkan putusan Mahkamah Agung yang dianggap sudah bersifat inkrah tersebut terbit tanggal 17 Februari 2025, artinya masa tugas itu sudah habis. Namun, hingga kini meskipun kami sudah mengusulkan, SK Pj belum terbit juga. Kami khawatir masalah ini akan berpengaruh pada legalitas kepemimpinan dan roda pemerintahan di desa kami,” beber pria yang akrab disapa Ofay.
Terpisah, Ketua BPD Pagelaran Abdul Manan mengaku jika pihaknya telah melaksanakan tugas BPD sesuai perintah undang-undang.
“Kami telah menjalankan tugas BPD sebagaimana yang diperintahkan undang-undang yang berlaku, dan kami ingin ada kejelasan legalitas, karena jalannya roda pemerintahan di desa kami seolah-olah ngambang. Demi menjaga kondusifitas, kami juga berharap Pemda segera merespon usulan apa yang telah kami musyawarahkan,” kata Abdul Manan.
Camat Malingping, Dadan Wardana beberapa waktu lalu saat dipertanyakan sudah sejauh mana proses pengusulan Pj Kepala Desa Pagelaran, ia menyampaikan SK tersebut tinggal nunggu tanda tangan bupati.
“Sudah di meja bupati kang, tinggal nunggu ditandatangani bupati,” singkatnya. (Red)