Bangkalan, sigap88news – Dua pria asal Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, harus berurusan dengan hukum. Keduanya tertangkap basah oleh aparat saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka bernisial SA dan HM digerebek aparat Opsnal Satres Narkoba Polres Bangkalan, di gardu yang berada di Desa Macajah, Kecamatan Tanjungbumi. Saat penggerebekan berlangsung, petugas melihat SA bersama HM melakukan transaksi sabu.
”Dua tersangka kami amankan saat melakukan transaksi narkotika, di gardu dekat rumah SA,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Suprianto, Kamis (18/12).

Proses pengungkapan kasus tersebut, sempat berlangsung dramatis. Mengetahui kedatangan polisi, kedua tersangka berusaha melarikan diri. SA kabur ke area persawahan, sementara HM berlari ke area pemukiman warga. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan sebelum akhirnya, keduanya berhasil diamankan.
“Pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti, dengan membuang puluhan poket sabu, terbungkus plastik di area persawahan.” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, peran kedua tersangka berbeda. SA berperan sebagai pengedar, sedangkan HM bertindak sebagai pembeli. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa, 41 poket sabu-sabu dengan berat kotor 9,28 gram.
“Selain puluhan klip sabu, yang diamankan. Kami juga menemukan sejumlah kantong plastik klip kosong, tertulis angka 100 ribu dan 150 ribu,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
” Saat ini kedua tersangka kami sudah melakukan penahanan di Mapolres Bangkalan. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (mam)



