Tulungagung, sigap88news – Aroma penyimpangan dalam sistem hukuman pidana terendus di Pengadilan Negeri Tulungagung. Perkara narkotika Nomor 216/Pid.Sus/2025 kini menjadi sorotan tajam setelah tim penasihat hukum mengungkap praktik “aneh dan unik” yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum: menjadikan seseorang terdakwa tanpa melalui proses pemeriksaan.

Dalam agenda sidang pembelaan pada Rabu (11/2/2026), Sugeng Riyanto, kuasa hukum terdakwa Muchlis alias Arab bin Isnan, secara frontal menyebut kasus kliennya sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum. Bagaimana tidak, Muchlis mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun berkas perkaranya bisa melenggang mulus hingga persidangan.
“Undang-undang itu saklek. Saksi—baik polisi, ahli, maupun saksi mahkota—wajib memberikan keterangan yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri secara sah. Tapi klien kami tidak pernah diperiksa!” tegas Sugeng dengan nada tinggi di hadapan majelis hakim.

Kejanggalan tidak berhenti di situ. Saksi Anwar yang diposisikan sebagai Saksi Mahkota ternyata juga setali tiga uang.
“Anwar belum pernah diperiksa secara sah, tapi ajaibnya dalam berkas perkara dia dinyatakan sudah memberikan keterangan. Ini proses hukum atau fiksi?” cecar Sugeng.
Meski dihujani interupsi terkait keabsahan prosedur penyidikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Anik Partini, SH, tampak tak goyah. Pihak kejaksaan tetap bersikukuh pada tuntutan awal. Muchlis dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuduhan kepemilikan dan permufakatan jahat.
Kasus ini diambil dari dugaan “patungan” sabu pada Juni 2025 yang melibatkan Muchlis, Oky (rehabilitasi), Anwar (berkas terpisah), dan seorang DPO berinisial Kebo.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan bukti:
– Anwar & Oky: Ditangkap dengan barang bukti alat isap (bong), pipet, dan plastik bekas.
– Muchlis: Ditangkap terpisah di rumahnya hanya dengan barang bukti satu unit ponsel.
Tanpa adanya barang bukti narkotika langsung di tangan Muchlis serta tidak adanya proses pemeriksaan formal, langkah kepolisian dan kejaksaan menyeretnya ke pengadilan dinilai sebagai tindakan yang “tidak lazim” dan dipaksakan.
Kini bola panas ada di tangan majelis hakim. Publik menunggu apakah pengadilan akan mengamini proses yang disebut kuasa hukum sebagai “prosedur bodong” ini, atau berhak menolak demi hukum.
Jika keterangan Saksi saja bisa dimanipulasi tanpa pemeriksaan, maka siapa pun di kota ini bisa masuk penjara hanya dengan selembar kertas berita acara palsu,” pungkas salah satu tim hukum terdakwa. (bud)



