Banyuwangi, sigap88news – Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Curahpalung desa Kradenan dianggap tidak transparan atau memihak memicu ketegangan di tengah masyarakat. Berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, pemilihan BPD seharusnya menjunjung tinggi asas netralitas, akuntabilitas, dan keterbukaan.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait regulasi dan langkah yang dapat diambil oleh masyarakat jika merasa terjadi pelanggaran
Secara etika birokrasi dan administrasi publik, pemilihan lembaga desa idealnya dilakukan di tempat netral atau fasilitas umum (seperti balai dusun, balai desa, atau gedung pertemuan warga)

Penggunaan rumah pribadi pejabat kewilayahan (Kepala Dusun) dapat menciptakan tekanan psikologis bagi pemilih atau calon, serta menimbulkan persepsi adanya intervensi atau “pengkondisian.”
Pemilihan BPD diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten dan diturunkan ke dalam Peraturan Desa (Perdes) mengenai Tata Cara Pengisian Anggota BPD.
Di cantumkan dalam tatib BAB 5 Pasal 8 proses pemilihan melalui musyawarah perwakilan maka pemilihnya adalah dari unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih yang terdiri dari :
A. Ketua RT
B. Ketua RW
C. Perwakilan tokoh masyarakat sebanyak tiga (3) orang dalam satu dusun.
D. Perwakilan yang di maksud pada huruf C penunjukannya di fasilitasi oleh kepala dusun setelah mendengar usulan dari ketua RT dan ketua RW.
Akan tetapi dalam pelaksanaanya tatib tersebut di langgar sendiri oleh panitia, dalam tatib penunjukan tokoh di sebutkan tiga (3) orang akan tetapi dalam pelaksanaanya empat (4) orang,dan sama sekali tidak melibatkan RT RW dalam penunjukan tokoh,semua yang di tunjuk orang dekat/kerabat kepala dusun, masyarakat juga mempertanyakan tempat pelaksanaan kok harus di rumah kepala dusun kok ndak di tempat netral.
Muslimin Ketua RW 01 mengatakan, saya sama sekali tidak pernah di ajak musyawarah terkait penunjukan tokoh oleh kepala dusun, dan keterwakilan tokoh dari RW saya tidak ada sama sekali, semua dari RW 02.ucapnya.
“Agus Nariyanto Ketua RT 03 RW 01 tadi malam sebelum acara di mulai sempat menanyakan kepada Puguh Dwi Handoyo kepala dusun Curahpalung, pak wo kok daerah saya tidak ada yang di tunjuk mewakili tokoh..? Dengan enteng tanpa beban Kepala Dusun menjawab ” wes ojo Melu Melu”( sudah jangan Ikut ikut ) menirukan apa yang di katakan kepala dusun
Kepala dusun Curahpalung Puguh Dwi Handoyo saat di konfirmasi mengatakan, terkait penunjukan tokoh tanpa melibatkan RT RW saya akui memang betul,itu atas inisiatif saya sendiri akan tetapi saya menyangkal terkait keberpihakan saya terhadap calon nomer 02 dalam hal ini saudara Seneng Hariyanto, sama sekali tidak benar dan masalah rumah saya di buat tempat untuk pemilihan itu atas perintah panitia.dalihnya.
“Ketua panitia pemilihan BPD Hari Ariyanto,menyampaikan kepada media terkait tatib penunjukan tokoh tidak sesuai dengan pelaksanaan pada waktu pemilihan yanng seharusnya dalam tatib itu 3 orang menjadi 4 orang itu atas inisiatif saya sendiri mas, alasan saya masing masing dusun itu jumlah RT berbeda beda jadi saya samakan semua menjadi empat orang tokoh, saya mengakui salah dalam pelaksanaannya berbeda dengan tatib.tutupnya.
Nurul Imron, calon BPD nomer urut 01 yang merasa di rugikan menyampaikan, sangat menyayangkan dan kecewa terhadap panitia penyelenggara, karena dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan tatib yang mereka buat sendiri,terus terkait penunjukan tokoh kepala dusun sama sekali tidak pernah melibatkan RT RW selama ini, dan penunjukan tokoh menurut saya kepala dusun sepihak karena hanya orang” dekat dan kerabatnya saja, di RW 01 sama sekali tidak di libatkan, padahal dalam tatib sudah jelas penunjukannya di fasilitasi oleh kepala dusun setelah mendengar usulan dari ketua RT dan ketua RW,saya akan segera mengambil langkah protes minta pemilihan di ulang sesuai tatib dan minta di tempat netral terhadap panitia penyelenggara.ucapnya.

Sdr,tokoh masyarakat sekaligus mantan BPD desa Kradenan sangat menyayangkan mekanisme pemilihan BPD Dusun Curahpalung tidak sesuai dengan tatib, dalam tatib sudah jelas di situ berbunyi penunjukan tokoh harus melibatkan RT RW dan tempat pelaksanaan pemilihan harus netral menurut saya banyak kejanggalan dalam pemilihan, yaa” harus di adakan pemilihan ulang menurut saya,ucapnya.
Keberpihakan kepala dusun Puguh Dwi Handoyo terhadap salah satu calon di pertanyakan masyarakat Curahpalung,mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Kepala dusun Curahpalung Puguh Dwi Handoyo mulai bermunculan di tengah masyarakat.
Jika pelaksanaan di lapangan terbukti menyimpang dari Tatib yang telah disepakati oleh Panitia Pengisian BPD, maka hasil pemilihan tersebut dapat digugat atau dinyatakan cacat hukum.
Jika masyarakat Dusun Curahpalung merasa keberatan, terdapat jalur resmi yang bisa ditempuh:
- Masyarakat punya hak Melayangkan surat keberatan resmi kepada Panitia Pengisian BPD tingkat Desa Kradenan,
- Meminta klarifikasi dari Kepala Desa selaku pembina wilayah mengenai kebijakan pemilihan di rumah Kasun.
- Camat memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Masyarakat bisa mengirimkan perwakilan untuk audiensi atau mengirim surat pengaduan terkait dugaan pelanggaran prosedur.
BPD adalah lembaga yang berfungsi sebagai pengawas kinerja Kepala Desa dan penampung aspirasi warga. Oleh karena itu, proses pembentukannya harus bersih dari unsur “titipan” agar tokoh yang terpilih benar-benar memiliki legitimasi di mata warga Curahpalung.
Langkah musyawarah untuk mufakat di tingkat dusun tetap menjadi jalan terbaik. Warga berhak meminta pemilihan ulang di lokasi netral karena ada aturan (Tatib) yang dilanggar secara fatal.(her) bersambung.



