SAMPANG, sigap88news – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sampang yang dijadwalkan digelar Jumat (17/07/2026) siang, terpaksa ditunda sementara oleh pimpinan sidang. Penundaan dilakukan karena jumlah anggota yang hadir belum memenuhi syarat kuorum sidang.

Berdasarkan data kehadiran yang dicatat panitia sidang, dari total 45 anggota DPRD Sampang yang memiliki hak suara, baru tercatat 15 orang yang hadir di ruang sidang saat pembukaan acara dimulai.
Saat dibacakan oleh Sekwan Fadli, Sesuai peraturan tata tertib DPRD, sidang paripurna sah dan dapat dilanjutkan apabila dihadiri paling kurang separuh lebih satu dari jumlah seluruh anggota. Dengan jumlah yang hadir saat itu hanya sepertiga dari total anggota, maka syarat kuorum belum terpenuhi.

” Adapun yang hadir 15 Orang, 3 Orang Sakit, 15 Orang Izin, 2 Orang tanpa keterangan, maka sidang paripuna ini tidak kuorum “. Katanya.
Menyikapi kondisi tersebut, Pimpian Sidang yang pimpina Wakil Ketua DPRD Ach. Iqbal Faroni memutuskan memberikan waktu tenggang selama 30 menit kepada anggota yang belum hadir untuk segera menuju ruang sidang. Pimpinan sidang berharap dalam waktu yang ditentukan kehadiran anggota dapat bertambah sehingga sidang dapat dilaksanakan sesuai rencana.
Sementara itu, sejumlah anggota yang sudah hadir berharap rekan sejawat dapat segera hadir tepat waktu agar agenda sidang yang penting bagi masyarakat Sampang dapat segera dibahas dan diputuskan bersama.
Apabila setelah masa penundaan habis jumlah kehadiran masih belum mencapai kuorum, maka sidang paripurna akan diputuskan untuk ditunda kembali ke jadwal yang akan ditentukan kemudian. (suf)



