Ad image

Kajari Sampang Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi DAU dan DAK Dinas Pendidikan

Pemred Sigap88.news
519 Views
2 Min Read
Saat Tersangka Menggunakan Rompi Tahanan Kejaksaan Negeri Sampang Memasuki Mobil Tahanan (sigap88.news/yusuf)

SAMPANG, sigap88news – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Moch. Iqbal, secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, terkait pekerjaan fisik pembangunan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun anggaran 2024.

Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta, yakni:

  1. TA – Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Tahun 2024)
  2. F – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Tahun 2024)
  3. S – Ketua Gapensi Jawa Timur (Pihak Swasta)

Dalam keterangannya, Kajari Sampang Moch. Iqbal menyebutkan bahwa penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara sementara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp2,7 miliar rupiah.

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran DAU dan DAK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang khususnya pada pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan SMP sepanjang tahun anggaran 2024.

Kajari Moch. Iqbal juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka baru dalam kasus ini seiring berjalannya penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut.

“Kami masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara. Pintu kemungkinan adanya penambahan tersangka masih terbuka lebar,” ujar Moch. Iqbal.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Sampang. Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara.

Kejaksaan Negeri Sampang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal. (red)

Share This Article