
SAMPANG, sigap88news – Kabar menggembirakan datang dari sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Kabupaten Sampang disebut memiliki peluang besar untuk ditetapkan sebagai daerah penghasil migas seiring pengembangan Lapangan Hidayah di Wilayah Kerja (WK) North Madura II.

Peluang tersebut mengemuka setelah SKK Migas Perwakilan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) bersama PC North Madura II Ltd. memberikan penjelasan teknis terkait acuan lokasi operasional Sumur Hidayah berdasarkan dokumen Plan of Development (POD) 1 Lapangan Hidayah.
Dokumen tersebut menjadi salah satu acuan penting untuk memastikan posisi kepala sumur (wellhead) yang nantinya berkaitan dengan penentuan status daerah penghasil migas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), kabupaten/kota memiliki hak mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) migas apabila lokasi kepala sumur berada di wilayah laut dengan jarak 0 hingga 4 mil laut dari garis pantai.
Dalam dokumen POD 1 Lapangan Hidayah yang telah disetujui Menteri ESDM, lokasi lapangan disebut berada sekitar 6 kilometer dari garis pantai utara Pulau Madura.
Jika dikonversikan, jarak tersebut sekitar 3,24 mil laut, sehingga secara teknis masih berada di bawah batas 4 mil laut yang menjadi salah satu kriteria dalam penentuan daerah penghasil migas.
Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Anggono Mahendrawan, menyebut kondisi tersebut membuka peluang positif bagi Sampang.
“Melihat acuan dokumen POD 1 dan posisi geografis yang masuk dalam batas 4 mil laut tersebut, saat Lapangan Hidayah mulai berproduksi kelak, secara teknis terdapat peluang besar bagi Kabupaten Sampang untuk memenuhi kriteria sebagai daerah penghasil migas,” ujar Anggono. Kamis (20/08/2026).
Namun, status resmi daerah penghasil migas dan pembagian alokasi DBH migas tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan.
Bupati Sampang Siap Kawal Lapangan Hidayah. Pemerintah Kabupaten Sampang menyambut positif keterbukaan informasi dan penjelasan teknis tersebut.
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, menegaskan Pemkab Sampang siap mengawal pengembangan Lapangan Hidayah agar berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Sebagai wujud komitmen nyata, Pemkab Sampang siap mendukung dan mengawal seluruh tahapan pengembangan Lapangan Hidayah,” tegas orang hebat nomor satu di kabupaten Sampang Aba Idi.
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan kelancaran proyek, tetapi juga menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah operasional.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta kekondusifan wilayah operasional, demi kelancaran proyek yang akan membawa manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Sampang,” sambungnya.
SKK Migas Jabanusa juga mengapresiasi dukungan Pemkab Sampang dalam menciptakan iklim investasi hulu migas yang kondusif.
Pengembangan Lapangan Hidayah diharapkan tidak hanya berpotensi memberikan penerimaan daerah melalui DBH sesuai ketentuan, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi lokal, penyerapan tenaga kerja, serta munculnya efek berganda bagi masyarakat Sampang.
Meski peluang tersebut cukup besar, masyarakat masih harus menunggu proses penetapan resmi pemerintah pusat untuk memastikan status Kabupaten Sampang sebagai daerah penghasil migas beserta besaran DBH yang akan diterima. (ari)



