Sampang, sigap88news.com – Kasus penganiayaan yang menyeret nama penyanyi jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) inisial SL, terus bergulir. Yang menyita dalam penanganan kasus tersebut menjadi sorotan kuasa hukum korban, Veriska Zahratus Shita.

Pasalnya, kasus yang dialami remaja putri berparas cantik asal Sampang ini, berbanding terbalik di meja kepolisian. Pelapor sebelumnya menjadi korban, kini berpotensi jadi tersangka, lantaran terlapor SL, juga melapor dengan kasus serupa.
“Klien kami menjadi korban dugaan penganiayaan GK, tidak lain adik SL,” ujar Didiyanto kuasa hukum Shita, Kamis (5/6/2025) sore.

Akibat tak terima atas penganiayaan itu, Shita melaporkan inisial GK dan SL ke Polres Sampang, Rabu (13/3/25) lalu. Namun kuasa hukum Shinta merasa kecewa atas penanganan perkara ini, karena kliennya berpotensi jadi tersangka. Padahal, klieannya tersebut merupakan korban pengeroyokan, dan statusnya anak dibawah umur.
“Namun, kami kecewa atas penanganan perkara ini, karena klien kami berpotensi jadi tersangka. Bahkan, pasal yang diterapkan Pasal 351, jika diterapkan tanpa pengkajian, maka polisi diduga ada pelanggaran HAM,” terangnya.
Kendati demikian, tegas Didiyanto, pihaknya akan membuat pelaporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tak cukup disana dia juga akan melapor ke Komnas HAM dan Propam, karena menurut Didiyanto, kedua terduga pelaku penganiayaan inisial SL dan GK yang menjadi tersangka.
“Termasuk juga akan melapor ke Komnas HAM dan Propam, itupun jika tidak ada perubahan, Bukan klien kami. Seharusnya, polisi tegak lurus dalam penanganan kasus anak dibawah umur ini,” tandasnya. (ari)



