Sampang, sigap88news – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sampang audiensi ke Kemendagri terkait pelaksanaan pilkades yang sempat diminta sebagaian kecil masyarakat beberapa waktu lalu.

Dalam hal tersebut ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan didampingi wakil ketua beserta DPRD lainnya, tujuannya untuk mendapatkan kepastian landasan hukum apakah boleh Pilkades dilaksanakan.
Dari hasil audisi tersebut Rudi Kurniawan mengatakan, berdasarkan isi surat terakhir dari Kemendagri RI Nomor: 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 perihal : Inventarisasi Data Pilkades Serentak dan PAW tahun 2025/2026.

Pihaknya menindak lanjuti dengan menggelar audiensi dan hasil dari audiensi dia mendapat referensi bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak dapat dilaksanakan pada tahun 2026 dengan syarat:
- Pemerintah Daerah telah menetapkan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades;
- Ketersediaan anggaran dan atau kemampuan fiskal daerah;
- Dukungan dari unsur Forkopimda terkait jaminan kondusivitas wilayah dan
- Bagi desa yang berpotensi atau terdapat adanya Cakades tunggal untuk sementara DITUNDA sampai terbitnya PP UU 3/2024 tentang Desa.
“Esensi dari semua ini baik teknis, jadwal dan pelaksanaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang,”katanya. Rabu (12/11/2025).
Hasil dari audiensi tersebut menyatakan Pilkades bisa dilaksanakan asalkan memenuhi syarat yang diberikan oleh Kemendagri.
Sementara, jika daerah belum memenuhi syarat yang diberikan Kemendagri maka besar kemungkinan Pilkades di Kabupaten Sampang tidak dapat dilaksanakan. (ari)



