Ad image

Hoax, Bupati Sampang Tidak Diperiksa Kejati

Pemred Sigap88.news
369 Views
2 Min Read

Sampang, sigap88news – Beredar di media yang memberitakan Bupati Sampang‎, Haji Slamet Junaidi diperiksa Kejati Jawa Timur yang katanya berlangsung pada hari ini Rabu 21 Januari 2026. Pemberitaan yang dinaikkan mediamadura tersebut diduga Hoax karena Bupati Sampang sendiri hari ini sedang rapat di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Jakfar Sodiq selaku kuasa hukum Bupati Sampang, yang menyatakan bahwa berita itu hoax karena hari ini Bupati Sampang sedang berada di Jakarta dan tidak diperiksa oleh siapapun.

” Hoax, beliau sedang di Jakarta tidak di Jawa Timur dan tidak sedang diperiksa oleh siapapun,”tegasnya. Rabu (12/1/2026) sore.

Bahkan, Jakfar menegaskan bahwa dirinya beberapa jam yang lalu masih sempat vidio call dengan Bupati Sampang H Slamet Junaidi. Dia menegaskan bahwa orang nomor satu di Kabupaten Sampang itu tidak ada pemeriksaan apapun dan menegaskan bahwa berita itu hoax.

Menurutnya, berita hoax tersebut merupakan pencemaran nama baik terhadap Bupati, pencemaran nama baik adalah perbuatan sengaja menyebarkan informasi palsu atau tuduhan yang merusak kehormatan dan reputasi seseorang, baik secara lisan, tulisan, maupun media elektronik, dan diatur dalam KUHP (Pasal 310-311) serta UU ITE (Pasal 27A, UU 1/2024).

“Itu berita hoax, dan itu merupakan pencemaran nama baik terhadap Bupati, Pelaku bisa dipidana penjara atau denda, dengan UU ITE mengatur sanksi pidana hingga 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta untuk kasus elektronik (Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024),”ungkapnya.

Setelah dikonfirmasi, Hal yang sama disampaikan ajudan Bupati Sampang Arie Fadilah bahwa Bupati Sampang sedang rapat di Jakarta, dan tidak agenda lain apalagi pemanggilan dari Kejati Jawa Timur. (red)

TAGGED:
Share This Article