
Banten, Ssigap88.News – Kasus yang menimpa Ustadz Koh Uun terus menyita perhatian publik. Namun, jika kita membedah rangkaian peristiwa ini berdasarkan bukti dan keterangan para saksi, ada beberapa poin krusial yang membuat jeratan pidana berat menjadi tidak relevan.

Secara objektif, ada tiga poin utama mengapa unsur pidana berat tidak terpenuhi dalam kasus ini:
- Dugaan Penculikan Tidak Memenuhi Unsur Pidana: Tidak ada satu pun saksi mata yang melihat secara langsung bahwa Ustadz Koh Uun diculik atau dijemput paksa dari kediamannya.
- Dugaan Pengeroyokan Bukan Pidana Berat: Seluruh saksi di lokasi tidak ada yang melihat terjadinya tindakan pengeroyokan, penganiayaan, atau pemukulan secara massal.
- Kondisi Fisik Tidak Menunjukkan Penganiayaan Berat: Saksi mata menyatakan bahwa saat itu Ustadz Koh Uun berada di rumah DF atau JW dalam kondisi sedang mengobrol bersama sejumlah orang, termasuk aparat dari Polsek Cibadak dan Polres Lebak.
Jika merujuk pada fakta fisik, Ustadz Koh Uun tidak mengalami luka berat. Tidak ditemukan adanya benjol atau memar di area kepala maupun badan. Yang bersangkutan hanya mengalami luka lecet ringan di bagian tangan, meski jenggotnya terpotong.
Secara hukum, peristiwa ini lebih tepat dikategorikan sebagai keributan biasa yang mengakibatkan luka ringan, bukan sebuah skenario penculikan atau pengeroyokan berencana.

Fakta di lapangan juga memperkuat hal ini. Sehari setelah kejadian pada Sabtu malam, 4 Juli 2026, Ustadz Koh Uun tampak sehat bugar. Logikanya, jika seseorang dikeroyok oleh banyak orang menggunakan benda keras hingga masuk kategori penganiayaan berat, korban pasti terkapar dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Sebaliknya, Ustadz Koh Uun justru tampil prima, bahkan ikut turun dalam aksi demonstrasi dan berorasi dengan lantang di atas pagar gedung DPRD Lebak. Jika ada yang menyebut tutur katanya kurang beretika, mungkin itu fakta dari karakter bicaranya. Namun, jika ia disebut sebagai korban penculikan dan pengeroyokan berat, hal itu jelas tidak sesuai dengan realitas yang ada.
Sebagai aktivis Lebak, saya merasa bertanggung jawab atas mencuatnya nama Ustadz Koh Uun di dunia maya sejak peristiwa 4 Juli lalu, yang awalnya dipicu oleh retorika komunikasinya sendiri.
Melihat dinamika ini, sudah sangat tepat dan lumrah jika penyidik Ditreskrimum Polda Banten mengarahkan penanganan kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Langkah ini sepenuhnya selaras dengan peraturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Pendapat ini saya sampaikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Mohon maaf jika ada kekeliruan dalam pandangan pribadi ini.
Jika ada pihak yang merasa keberatan atau kurang berkenan, saya selaku pribadi siap bertanggung jawab dan membuka ruang diskusi yang sehat.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Eli Sahroni (King Badak)
Aktivis Kabupaten Lebak. (Red)



