Ad image

Pemusnahan BB Periode Mei 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang

Pemred Sigap88.news
99 Views
1 Min Read
Saat Pemusnahan BB di Kejaksaan Negeri Sampang yang di hadiri langsung Oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi (sigap88.news/redaksi)

Sampang, sigap88news – Kejaksaan Negeri Sampang telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki putusan hukum tetap Inkrah, terhitung pada bulan Januari – Mei, dalam pemusnahan BB tersebut berupa Narkotika. Jenis Sabu sebanyak 36 Perkara, dengan total berat kotor 408,155 Gram, dan Pil Y sebanyak 4.832 butir (dimusnahkan dengan cara diblender)

BB kedua, senjata tajam 5 Perkara, dimusnahkan dengan cara dipotong dengan digerinda , sedangkan BB ketiga, lainnya berupa, 15 Perkara pencabulan, pencurian dan miras dengan total barang bukti 336 buah dimusnahkan dengan cara, dibakar/dihancurkan, BB terakhir yaitu, 1.033.600 batang rokok rokok Ilegal dimusnahkan dengan dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Mochammad Iqbal mengatakan, pemusnahan BB untuk Tahun 2025, Narkotika, Senjata tajam,  dan Rokok Ilegal.

“ Hari ini kami telah memisahkan Barang Bukti yang sudah memiliki keputusan Hukum Tetap, yang bisa kita saksikan bersama ini “ katanya. Kamis (07/05/2026).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Kepala Bea Cukai Wilayah Madura, Kerutas Klas IIb Sampang, dan Forkopimda Sampang, serta semua PJU Kejaksaan Negeri Sampang. (Red)

TAGGED:
Share This Article