Sampang, sigap88news – Kejaksaan Negeri Sampang telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki putusan hukum tetap Inkrah, terhitung pada bulan Januari – Mei, dalam pemusnahan BB tersebut berupa Narkotika. Jenis Sabu sebanyak 36 Perkara, dengan total berat kotor 408,155 Gram, dan Pil Y sebanyak 4.832 butir (dimusnahkan dengan cara diblender)

BB kedua, senjata tajam 5 Perkara, dimusnahkan dengan cara dipotong dengan digerinda , sedangkan BB ketiga, lainnya berupa, 15 Perkara pencabulan, pencurian dan miras dengan total barang bukti 336 buah dimusnahkan dengan cara, dibakar/dihancurkan, BB terakhir yaitu, 1.033.600 batang rokok rokok Ilegal dimusnahkan dengan dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Mochammad Iqbal mengatakan, pemusnahan BB untuk Tahun 2025, Narkotika, Senjata tajam, dan Rokok Ilegal.

“ Hari ini kami telah memisahkan Barang Bukti yang sudah memiliki keputusan Hukum Tetap, yang bisa kita saksikan bersama ini “ katanya. Kamis (07/05/2026).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Kepala Bea Cukai Wilayah Madura, Kerutas Klas IIb Sampang, dan Forkopimda Sampang, serta semua PJU Kejaksaan Negeri Sampang. (Red)



