Ad image

Cara Cerdas Denny Indrayana Memotong Dinasti Politik Jokowi

Pemred Sigap88.news
23 Views
5 Min Read

*) Oleh : Imam Sanusi, M.Pd.

​Menjelang lengser Jokowi meyatakan akan kembali ke Solo, namun pada waktu yang hampir bersamaan melalui orang-orang terdekat istana, Jokowi menginisiasi jabatan Presiden tiga periode. Setelah lengser Jokowi menepati pernyataannya kembali ke Solo, namun keinginan tetap eksis dalam politik terus dilakukan.

Tidak salah setelah lengser Jokowi tetap berpolitik, namun ini memperkuat kesan lighting kiri belok kanan. Jokowi juga berusaha memperkuat cengkeraman politik. iNews TV 26 September 2026 menyatakan sejak tahun 2025 Jokowi telah menjadi anggota PSI, namun KTA PSI diekspos minggu keempat September 2026.

Berbeda dengan mantan Presiden sebelumnya, lengser dari jabatan bagi Jokowi menjadi titik awal kontroversi mesteri kependidikannya. Roy Suryo dan Rismon Sianipar (kemudian pecah kongsi) mengulik histori kesarjanaan Jokowi, sedangkan Denny Indrayana mengulik kepemilikan ijazah SMA (sederajat) Gibran di MK. Dari sidang gugatan kepemilikan ijazah SMA Gibran di MK terungkap KPU dan Bawaslu tidak pernah melakukan verifikasi faktual.

KPU menyatakan Surat Keterangan nomor : 9149/D.D1/KS/2019 yang ditanda tangani Dr. Sutanto, S.H, M.Si. Sekjen Dikdasmen sah dan tidak perlu dilakukan verifikasi faktual. Dalam Surat Keterangan menyatakan “… telah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntasi dan Keuangan di Indonesia”.

Sesuai Keputusan Dirjen Dikdasmen nomor : 33/MPL.D/KS/2018 Tentang Penetapan Pelayanan Publik Dilingkungan Dirjen Dikdasmen penyetaraan ijazah harus dilampiri pasfoto, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI setempat, ijazah/diploma/sertifikat penyelenggara pendidikan, transkrip nilai, sruktur kurikulum, akte kelahiran dan rapot.

Sedangkan pengesahan fotocopy/salinan ijazah harus mengacu pada Permendikbud nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Foto Kopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Penerbitan Surat Keterangan yang tidak sesuai dengan Keputusan Dirjen Dikdasmen nomor : 33/MPL.D/KS/2018 dan pengesahan foto kopi yang tidak sesuai Permendikbud nomor 29 Tahun 2014 memicu dugaan ada kekuatan besar dibalik penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran.

Selanjutnya kekuatan besar diduga mengarah ke KPU dengan menerbitkan PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. PKPU nomor 19 tahun 2023 pasal 18 ayat 3 menegaskan “bukti kelulusan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi”.

Pasal 18 ayat 3 PKPU nomor 19 tahun 2024 diduga Gibran banget. Dengan pasal ini Gibran tidak perlu menunjukkan ijazah SMA/Sederajat dan diperkirakan kondisi terus terkendali. Kini keadaan berbeda, gugatan Denny Indrayana memaksa Jokowi harus turun tangan dengan menyatakan “… persoalan ijazah serahkan ke MK”. Jokowi nampak pasrah, tetapi sebenarnya …, karena pada sidang pertama dan kedua Hakim MK nampak independen. KPU dan Bawaslu terpojok ketika diminta penjelasan verifikasi faktual dan BAP (notulen) perubahan PKPU.

Isu dan polemik kepemilikan ijazah SMA Gibran sudah lama bergulir, namun gugatan sebelum dilayangkan Denny Indrayana hilang bagai ditelan ombak. Walau permintaan penjelasan dari Hakim MK menohok, KPU dan Bawaslu keok, pessimesme terhadap gugatan Denny Indrayana cukup beralasan. Cengkraman Jokowi masih kuat, Gibran sedang menjabat Wapres dan perbedaan pendapat tentang kewenangan MK terus bergulir. Mungkin saja keputusan MK hanya mengarah pada kelalaian : a) KPU dan Bawaslu pada pendaftaran Pilres 2024, b) KPU memberi pengucualian pemberkasan melalui perubahan PKPU, dan c) Dirjen Dikdasmen tidak meminta kelengkapan dokumen penerbitan Surat Keterangan penyetaraan ijazah Gibran.

Jika keputusan MK mengarah pada 3 poin di atas, jabatan Gibran sebagai Wapres aman, tetapi gugatan Denny Indrayana akan berdampak pada kredibilitas, integritas dan elektabilitas Gibran pada Pilpres 2029. Selanjutnya akan menggerus kepercayaan dan legitimasi dinasti politik Jokowi. Akankah gugatan kepemilikan ijazah SMA/sederajat Gibran oleh Denny Indrayana di MK menjadi titik awal keruntuhan dinasti politik Jokowi atau dinasti politik Jokowi akan semakin menguat ???.

*) Penulis adalah Pengurus Cabang LP. Ma’arif Kabupaten Sampang.

TAGGED:
Share This Article