Ad image

‎Tuntutan Pelaku Anak Dinilai Ringan, Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

Pemred Sigap88.news
4 Views
6 Min Read

Bangkalan, Sigap88news — Sidang perkara dugaan pencabulan terhadap korban anak berinisial Bunga (15) yang terjadi pada April 2026 di Desa Kajuanak Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, memasuki tahapan penting. Dalam persidangan, pihak keluarga korban menyampaikan kekecewaan terhadap tuntutan terhadap salah satu pelaku yang dinilai masih terlalu ringan.

‎Perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa, yakni MT (19), FR (19), dan TU (14). Dua terdakwa yang telah dewasa, MT dan FR, menjalani proses persidangan melalui mekanisme peradilan pidana umum. Sementara terdakwa anak diproses berdasarkan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

‎Kuasa hukum korban, Bagas Dwi Wicaksona, mengatakan korban dalam persidangan telah menyampaikan sejumlah fakta terkait peristiwa yang dialaminya. Keterangan tersebut mencakup kondisi sebelum kejadian, saat peristiwa berlangsung, hingga dampak yang dirasakan korban setelah kejadian.

‎Menurut Bagas, keterangan korban turut diperkuat oleh keterangan orang tua korban yang hadir dalam persidangan.

‎“Korban tadi didampingi oleh orang tuanya. Orang tuanya menyampaikan terkait fakta-fakta yang telah dialami oleh korban, memperkuat apa yang disampaikan oleh anaknya,” ujar Bagas, Selasa (22/9/2026).

‎Dalam proses pembuktian perkara yang melibatkan terdakwa dewasa, sejumlah terdakwa yang telah dihadirkan disebut membenarkan sebagian besar keterangan yang disampaikan oleh saksi korban.

‎Bagas juga menyebut unsur paksaan dan ancaman telah muncul dalam persidangan. Menurut dia, hal tersebut turut dipertegas melalui pertanyaan yang diajukan majelis hakim kepada korban.

‎“Jelas semuanya. Itu sudah ada semuanya, tadi juga sudah dipertegas oleh hakim,” ungkapnya.

‎Perhatian pihak korban salah satunya tertuju pada tuntutan terhadap terdakwa anak yang disebut dijatuhi tuntutan tiga tahun. Bagas menilai tuntutan tersebut masih terlalu ringan jika dikaitkan dengan fakta dan dampak perkara terhadap korban.

‎Dia memahami bahwa anak yang berhadapan dengan hukum memiliki mekanisme serta ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak. Namun, menurutnya, proses penegakan hukum tetap perlu mempertimbangkan kondisi dan dampak yang dialami korban.

‎“Menurut kami terlalu ringan. Karena secara subjektif sudah diatur di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga berkaitan dengan undang-undang hukum pidana kita,” tegasnya.

‎Bagas menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang dirujuknya, ancaman pidana terhadap anak dalam kondisi tertentu dapat dikenakan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa.

‎“Ancaman hukuman 15 tahun berarti dikurangi setengah, yaitu 7 tahun setengah,” tuturnya.

‎Atas dasar itu, pihak korban berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dalam menentukan putusan terhadap terdakwa anak.

‎“Harapan kami melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, supaya dapat diputus di atas tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum anak,” tegasnya.

‎Sementara itu, perkara yang melibatkan terdakwa dewasa masih berada pada tahap pembuktian dan belum memasuki agenda pembacaan tuntutan.

‎Bagas berharap jaksa penuntut umum nantinya mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan sebelum menentukan tuntutan terhadap MT dan FR.

‎“Harapan kami juga jaksa nantinya selaku penuntut umum untuk dapat menuntut terdakwa kedua ini semaksimal mungkin,” harapnya.

‎Menurut Bagas, pertimbangan tersebut penting mengingat korban merupakan anak yang membutuhkan perlindungan hukum. Dia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian hukum bagi korban.

‎“Dengan tuntutan yang bijaksana nanti supaya anak korban ini mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum,” imbuhnya.

‎Dalam persidangan sebelumnya, korban juga disebut telah memberikan keterangan mengenai adanya ancaman menggunakan celurit. Namun, menurut Bagas, terdapat perbedaan antara keterangan yang disampaikan dalam persidangan dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

‎“Di fakta persidangan sebelumnya ada bantahan dari pelaku. Tapi di BAP mengakui. Ini kan pertentangan antara yang kemarin diakui, sekarang sudah dibantah,” paparnya.

‎Bagas menyerahkan penilaian terhadap perbedaan keterangan tersebut kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

‎Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Nizar, menjelaskan bahwa tuntutan terhadap terdakwa anak telah melalui sejumlah pertimbangan hukum.

‎Menurut Nizar, salah satu pertimbangan berasal dari rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pamekasan terkait Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) untuk menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.

‎“Pertama, pertimbangan dari jaksa karena rekomendasi dari Bapas Pamekasan ABH untuk menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Kedua, tolak ukur penuntutan dari perkara sebelumnya atas nama Moh. Seinol Aqbar untuk perkara perlindungan anak dengan tuntutan tiga tahun diputus dua tahun 10 bulan penjara,” terangnya.

‎Nizar mengatakan, kedua pertimbangan tersebut menjadi dasar jaksa penuntut umum dalam mengajukan tuntutan tiga tahun. Pertimbangan terhadap perkara sebelumnya juga dilakukan untuk menjaga konsistensi penanganan perkara dan menghindari disparitas dalam penuntutan.

‎Dia menegaskan, JPU telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menyusun tuntutan, termasuk aspek hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.

‎Meski demikian, Nizar mengingatkan bahwa proses perkara belum berakhir. Putusan akhir mengenai sanksi pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

‎“Tapi masih ada putusan dari hakim yang perlu kita tunggu,” tutupnya.(Ed)

TAGGED:
Share This Article