Banten Sigap88.News – Ribuan hektar lahan pertanian di Kabupaten Lebak kini mendapatkan layanan irigasi yang lebih andal, berupa program rehabilitasi jaringan irigasi. Hal itu dilaksanakan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, untuk Mendukung Swasembada Pangan.

Program tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional di berbagai daerah.
Di Kabupaten Lebak, program tersebut diwujudkan melalui Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (D.I.) Kewenangan Daerah Provinsi Banten.

Rehabilitasi dilakukan untuk meningkatkan keandalan jaringan irigasi sehingga mampu mendukung produktivitas pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Melalui rehabilitasi jaringan irigasi sepanjang 45,07 kilometer, proyek ini meningkatkan layanan irigasi seluas 4.845 hektare, mencakup delapan daerah irigasi, yakni D.I. Cibinuangeun, D.I. Cisiih, D.I. Cikoncang, D.I. Cikidang, D.I. Bungbas, D.I. Leuwiheureung, D.I. Cilangkahan II, dan D.I. Cimangeunteung.
Perwakilan UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibaliung – Cisawarna, H. Kuncoro, menyampaikan bahwa sebelum dilakukan rehabilitasi, kondisi jaringan irigasi di sejumlah lokasi mengalami kerusakan, sedimentasi yang cukup tinggi, serta aliran air yang tidak dapat menjangkau hingga ke bagian hilir. Selain itu, akses menuju saluran irigasi juga belum memadai sehingga menyulitkan aktivitas petani.
Menurutnya, setelah program rehabilitasi dilaksanakan, perubahan kondisi jaringan irigasi mulai dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat. Aliran air menjadi lebih lancar hingga ke wilayah hilir sehingga meningkatkan pelayanan irigasi bagi lahan pertanian, bahkan akses jalan jalan yang cukup memadai dapat menekan biaya angkut hasil panen.
“Sebelumnya banyak saluran irigasi yang rusak, sedimen juga menumpuk sehingga aliran air tidak sampai ke hilir. Jalan menuju saluran juga sulit dilalui. Setelah dilakukan rehabilitasi, aliran air jauh lebih baik dan manfaatnya langsung dirasakan petani. Jalan inspeksi yang dibangun juga sangat membantu sehingga biaya angkut hasil pertanian dapat berkurang hingga sekitar 50 persen,” ujar H. Kuncoro.
Sementara itu, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) menjelaskan bahwa pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, serta peraturan yang berlaku. Saat ini proyek masih berada dalam masa pemeliharaan yang dimulai sejak 31 Januari 2026 dan berlangsung selama 360 hari sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak.
BBWSC3 menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring lapangan terdapat beberapa titik yang mengalami longsoran dan memerlukan penanganan selama masa pemeliharaan. Namun demikian, secara umum jaringan irigasi tetap berfungsi melayani daerah irigasi sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, BBWSC3 akan melakukan verifikasi teknis terhadap kondisi di lapangan untuk memastikan kondisi teknis pada titik-titik yang mengalami longsoran. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, BBWSC3 telah menginstruksikan penyedia jasa untuk segera melaksanakan perbaikan sesuai ketentuan kontrak. Proses perbaikan saat ini juga telah dilaksanakan oleh penyedia jasa sebagai bagian dari kewajiban penyedia jasa selama masa pemeliharaan, guna memastikan kondisi pekerjaan kembali memenuhi persyaratan teknis.
Selama masa pemeliharaan, penyedia jasa berkewajiban melaksanakan inspeksi, monitoring, evaluasi, serta melakukan penanganan terhadap setiap bagian pekerjaan yang memerlukan tindak lanjut. Kegiatan tersebut merupakan mekanisme yang diatur dalam kontrak konstruksi guna memastikan kualitas, fungsi, dan keandalan infrastruktur tetap terjaga hingga masa pemeliharaan berakhir.
Dengan selesainya seluruh tahapan pemeliharaan, nantinya proyek rehabilitasi jaringan irigasi ini diharapkan semakin meningkatkan keandalan layanan irigasi bagi lahan pertanian di Kabupaten Lebak, mendukung peningkatan produktivitas petani, serta memperkuat keberhasilan Program Inpres Nomor 2 Tahun 2025 dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. (Red)



