
SAMPANG, sigap88news — Jakfar Sodik, SH, kuasa hukum tersangka MF dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tahun anggaran 2024, terkait Rehabilitasi dan Konstruksi Bangunan (RKB) SMP, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang untuk melanjutkan proses pengajuan Justice Collaboration (JC).

Kedatangan Jakfar Sodik diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sampang. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan bahwa proses pengajuan JC akan mendapatkan jawaban resmi pada hari Senin, 7 September 2026.
Ada Pihak yang Coba Mengintervensi, Jakfar mengungkapkan adanya hal yang mengganjal dalam proses ini. Ia menyebut ada pihak yang sengaja mencoba mempengaruhi kliennya, MF, agar tidak mengajukan permohonan Justice Collaboration.

“Upaya tekanan ini justru semakin memperkuat tekad kami untuk melanjutkan proses ini demi terungkapnya kebenaran secara utuh,” ujar Jakfar.
Jakfar juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sampang tidak hanya menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini. Ia memastikan nama-nama berikut juga masuk dalam daftar diduga tersangka:
- RA — Eselon Pejabat Pj. Bupati
- AH — Eks Wakil Bupati Sampang
- NH — Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (aktif)
- Konsultan Pengawas — juga ditetapkan sebagai tersangka
Tujuan Justice Collaboration, MF melalui kuasa hukumnya menyatakan siap untuk mengungkap seluruh fakta, kotak pandora, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek RKB SMP tersebut, termasuk koordinasi yang diinstruksikan kepada tersangka lain yang sudah ditahan.
” Kami akan menunggu kepastian dari Kejari Sampang pada Senin mendatang “. Tutupnya. (red)



