
SAMPANG, sigap88news – Kuasa Hukum tersangka MF Kepala Dinas Pendidikan Sampang 2024, Jakfar Sodik, SH dari lembaga hukum AJP Ahsan Jakfar Partner, mendesak penegak hukum untuk segera menetapkan dua nama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rehabilitasi dan Pembangunan (RKB) SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Tiga nama yang dimaksud adalah R Pj Bupati Sampang, AH, mantan pimpinan daerah Sampang, dan NH, anggota aktif DPRD Provinsi Jawa Timur.

Dalam keterangannya, Jakfar Sodik menjelaskan bahwa pihaknya meminta agar proses hukum terhadap kedua pihak tersebut segera berjalan guna melengkapi rangkaian peristiwa dugaan korupsi yang sedang disidik.
Terkait kliennya, MF, Jakfar menyampaikan bahwa pihaknya mendorong terjalinnya kolaborasi keadilan. Hal ini didasari fakta bahwa MF hanya melaksanakan instruksi dari Penjabat Bupati Sampang, yang mana perintah tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Gedung Putih.

“Kami meminta agar semua pekerjaan yang berkaitan dengan urusan di Dinas Pendidikan dapat dikoordinasikan kepada salah satu tersangka berinisial S yang saat ini sudah ditahan,” ujar Jakfar.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan keterkaitan AH selaku mantan pimpinan daerah serta NH yang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dalam perkara ini, sehingga keduanya perlu segera diproses secara hukum untuk mengungkap fakta secara utuh dan menyeluruh.
Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi RKB SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwenang. Pihak berharap dengan penetapan tersangka baru, kasus ini dapat terungkap secara transparan dan akuntabel demi keadilan serta kepentingan masyarakat. (red)



