
Banten, Sigap88.News – Aktivis Lebak, Asep Sujana, menyoroti ihwal terjadinya kebakaran hebat di lokasi pembuangan sampah di Kampung Keusik Tiga RT 004 RW 10, Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Senin (08/09/2026) sore sekira pukul 17.40 WIB, dan viral diberitakan oleh beberapa media online.

“Dalam berita tersebut saya membaca bahwa dugaan sementara, api dipicu oleh limbah triplek yang dibuang pihak perusahaan dari Kecamatan Gunungkencana, dan pemilik perusahaan berinisial AW yang merupakan salahsatu Anggota DPRD Provinsi Banten asal Kabupaten Lebak,” kata Asep.
Ia meminta agar kejadian kebakaran tersebut diusut tuntas agar terang benderang.

“Saya meminta agar pihak terkait segera identifikasi penyebab kebakaran tersebut. Jika memang bersumber dari limbah triplek yang dibuang secara ilegal, maka jelas ini pelanggaran hukum. Dan ditambah jika benar pemilik perusahaan tersebut adalah seorang Anggota Dewan maka harus ada sanksi tegas, jangan sampai hukum tumpul keatas,” ungkapnya.
Kata Asep, seperti yang ramai diberitakan bahwa Pembuangan limbah pabrik triplek di lahan terbuka dan pinggir jalan dinilai ilegal serta melanggar hukum lingkungan. Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap orang atau perusahaan dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara.
“Aturannya sudah jelas, bahkan bukan hanya legalitas pembuangan limbahnya, kita juga wajar jika mempertanyakan legalitas perusahaan hingga darimana mendapatkan kayu untuk pembuatan bahan triplek tersebut. Karena, tentunya ini sangat memerlukan jumlah yang berskala besar,” katanya.
Terakhir, Asep yang biasa dipanggil Apih, mengajak ke semua pihak untuk sama-sama menjaga hutan khususnya di wilayah selatan Kabupaten Lebak. “Apalagi dimusim kemarau ini, hutan rentan terbakar. Untuk itu, mari kita sama-sama menjaga hutan kita jangan sampai terjadi pengrusakan,” tutupnya. (Red)



