Ad image

Konfirmasi Dibalas Arogansi, Ini Penuturan Wartawan yang Mendapat Intimidasi Oknum Kades

Pemred Sigap88.news
11 Views
3 Min Read
Ilustrasi

Banten, Sigap88.News – Ramai diberitakan, wartawan yang sedang menjalankan tugasnya mendapat intimidasi bahkan ditantang berantem oleh oknum kepala desa di Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Ahad (16/08/2026).

Jamaludin, wartawan media online UpdateNewsBanten.com menceritakan insiden tersebut kepada redaksi melalui tulisannya. Pada Minggu 16 Agustus 2026 Jamaludin bersama 3 wartawan lainnya dari media yang berbeda melakukan kunjungan ke 3 titik lokasi proyek kelompok tani yang mendapatkan konstruksi irigasi tersier di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, tak jauh dari salah satu cafe di wilayah Malingping.

“Di sana kami melihat konstruksi bangunan dan ada beberapa kelompok tani mengungkapkan keluh kesah dengan bercerita bahwa pengadaan material batu di tiga titik di-sub oleh kepala desa,” kata Jamaludin yang biasa disapa Bejo, Senin (17/08/2026).

Bahkan, lanjut Bejo, kelompok UPKK Mufakat Tani mengatakan kepala desa bersikukuh meminta material batu yang mengirimnya, padahal mereka sudah menawarkan 50 ribu per mobil, sebagai jatah untuk kepala desa agar tidak ikut campur dalam proyek pertanian.

“Kami mampir lagi ke kelompok UPKK Tani Makmur. Justru lebih mencengangkan dimana menurut pengakuan bendahara kelompok tani, bahwa bukan hanya batu yang dikelola oleh kepala desa, tetapi anggaran juga dikelola sama kepala desa,” ujarnya.

Kemudian para awak media itu istirahat di Cafe Haigo tak jauh dari lokasi proyek, sambil mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Rahong (JB) dengan mengajukan dua pertanyaan yakni, material batu dan terkait dugaan penguasaan anggaran kelompok tani oleh kepala desa, yang dibalas dengan kata-kata kurang elok.

“Tak berselang lama Jaro Bedi (Kades Rahong) datang menghampiri kami, lalu mengajak berantam ke saya, karena dari tiga rekan saya yang ke lokasi dan melakukan konfirmasi ke para kelompok, cuman saya yang melakukan konfirmasi ke Jaro Bedi. Di tempat rumah makan sempat rame karena JB ngamuk ngajak berantem dengan menyebut anjing kesrek hingga menendang kursi beberapa kali,” tutur Bejo.

Selaku wartawan mereka hanya minta jawaban benar tidaknya dari oknum Kades tersebut atas konfirmasinya. Bejo pun meminta dukungan dari insan pers atas tindakan arogansi oknum Kades tersebut.

“Jangan malah melakukan intimidasi provokasi dan menantang duel. Kami hanya minta dukungan insan pers, dalam hal ini saya rasa ini udah masuk terhadap pelecehan kepada jurnalis, biar kedepannya ada efek jera dan tidak ada lagi kepala desa yang punya sipat jawara berperilaku semena-mena,” tutupnya.

Untuk diketahui, Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 (Undang-Undang Pers) menegaskan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Sedangkan tindakan intimidasi fisik maupun verbal (ancaman dan provokasi) dapat dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, atau penyerangan verbal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Red)

TAGGED:
Share This Article