Ad image

Haes Rumbaka Sebut SP3 Kasus Penculikan Aktivis Uun di Banten Preseden Buruk Penegakan Hukum‎‎

Pemred Sigap88.news
3 Views
2 Min Read

Banten, Sigap88.News – Kasus penculikan terhadap aktivis bernama Uun di wilayah hukum Polda Banten resmi dihentikan. Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah korban mencabut laporan polisi.

‎‎Padahal dalam kasus ini polisi sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dan menahan mereka sebagai pelaku penculikan terhadap korban Uun.‎‎

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghentian penyidikan dilakukan setelah korban Uun secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah ia buat.‎‎

Dengan dicabutnya laporan, penyidik Polda Banten kemudian menerbitkan SP3 sehingga proses hukum terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan tidak dilanjutkan dan dibebaskan.‎‎

Keputusan itu memicu sorotan dari kalangan aktivis di Banten, Haes Rumbaka.‎‎

Menurut Haes, tindak pidana penculikan tidak serta merta dapat diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice hanya karena korban mencabut laporan.

‎‎”Terlebih kasus ini melibatkan aktivis sebagai korban yang selama ini sering mengkritisi kebijakan pemerintah. Ini bukan perkara biasa,” kata Haes dalam rilis tertulisnya, Kamis (03/09/2026).‎‎

Ia menilai apabila kasus penculikan bisa dengan mudah diselesaikan hanya karena korban mencabut laporan, maka hal itu akan mencerminkan preseden buruk terhadap marwah hukum di Indonesia.

‎‎”Jangan sampai ada penilaian di masyarakat bahwa penculikan dianggap sebagai tindak pidana biasa yang mudah diselesaikan hanya dengan cabut laporan,” ujarnya.‎‎

Haes mendesak agar kasus penculikan aktivis Uun dibuka kembali dan dilanjutkan penyidikannya.‎‎

Alasannya, menurut dia masih ada pihak lain yang diduga sebagai dalang utama dalam peristiwa ini yang belum terungkap dalam proses penyidikan sebelumnya.

‎‎”Polda Banten sebagai penegak hukum harusnya lebih bersikap objektif dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Jangan sampai ada tebang pilih,” tegas Haes.‎‎

Ia berharap penyidik dapat mengedepankan kepentingan publik dan kepastian hukum, bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya laporan dari korban.‎‎Haes juga meminta polisi membuka dan menyampaikan tahapan proses penyelidikan hingga penyidikan ke publik secara transparan.‎‎

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan semua aktivis yang vokal terhadap kebijakan pemerintah daerah. (Red)

TAGGED:
Share This Article