Ad image

Resmi, Adik Mantan Wakil Bupati Sampang di Ganti Jauhari Dari Kursi DPRD

Pemred Sigap88.news
782 Views
3 Min Read
Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan Saat Melantik Juhari Menjadi PAW Anggota DPRD Sampang (sigap88news/redaksi)

Sampang, sigap88news – Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan melantik Juhari sebagai anggota dewan, Rabu (7/1/2026). Pria asal Kecamatan Tambelangan itu dilantik menggantikan Moh Fathurrosi yang merupakan adik mantan wakil bupati Sampang H Abdullah Hidayat.

Peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang melalui rapat paripurna DPRD Sampang dengan acara pengambilan sumpah dan janji (PAW) DPRD Sampang sisa masa jabatan 2024-2029.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3.3.1/805/KPTS/011.2/2024, Sdr. Moh. Fathurrosi dari Partai NasDem diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dan yang bersangkutan telah diberhentikan dari Keanggotaan Partai.

Sementara, berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor : 124-Kpts/DPP-NasDem/VI/2024 tentang Pemberhentian Saudara Moh. Fathurrosi Dari Keanggotaan Partai NasDem dan Mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Nomor: 2001 2558 6733 9164 Atas Nama Saudara Moh. Fathurrosi, Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem mengusulkan Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang Atas nama Moh. Fathurrosi digantikan oleh Juhari.

Dalam surat keputusan tersebut juga tertera bahwa sesuai Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang Nomor : 81/PAW.01.1-BA/2/2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Hasil Verifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Sampang, Sdr. JUHARI dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang dan Surat Bupati Sampang Nomor: 100.1.4.2/2208/434.031/2025 tanggal 16 Desember 2025 perihal Usulan Penggantian Antar Waktu DPRD Kab. Sampang, mengusulkan Sdr. JUHARI sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang.

Bahkan bunyi surat itu juga berdasarkan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menyatakan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Tak hanya itu, bunyi surat tersebut juga berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Melalui surat keputusan tersebut Juhari secara resmi menggantikan Moh. Fathurrosi dengan diambil sumpahnya melalui rapat paripurna DPRD Sampang, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, bahkan disaksikan oleh anggota DPRD Sampang lainnya. (ari)

TAGGED:
Share This Article